benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca razia yang dilakukan oleh petugas gabungan, tidak hanya menjaring para pelanggar. Namun, ada temuan lain, yakni sejumlah hotel dan losmen kedapatan tidak bisa menampilkan dokumen izin usaha mereka secara terbuka.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan, Agustina menjelaskan, sebagian besar hotel Tarakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB tersebut seharusnya dipajang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami menemukan banyak hotel yang sudah memiliki izin, tetapi pengelolanya tidak menampilkannya. Seharusnya dokumen itu dipasang agar bisa terlihat oleh tamu dan petugas,” jelasnya, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan data Disbudporapar, saat ini terdapat 47 hotel yang beroperasi. Mulai dari kelas melati hingga bintang empat. Perizinan hotel-hotel ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Meski sistem ini mempermudah proses pengurusan izin, pemantauan di lapangan tetap perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Mayoritas hotel juga sudah beralih ke sistem perizinan terbaru. Namun, masih ada yang menggunakan dokumen lama seperti Tanda Daftar Usaha (TDU).
“Saat ini semua usaha seharusnya sudah memiliki NIB. Rata-rata hotel di Tarakan sudah mengurusnya, tetapi ada yang masa izinnya habis dan belum diperbarui,” kata Agustina.
Menanggapi kemungkinan sanksi bagi hotel yang tidak menampilkan izin atau terkesan membiarkan pelanggaran terjadi, Agustina menegaskan kewenangan pencabutan izin berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan.
“Untuk pencabutan atau penutupan, itu bukan kewenangan pariwisata. Hingga kini belum ada hotel yang ditutup karena perizinan, tetapi aturan baru sedang disusun untuk mengatur sektor ini lebih ketat,” bebernya.
Tak hanya hotel, penginapan lain seperti kos-kosan dan homestay juga menjadi perhatian pemerintah. Beberapa kos yang sudah tidak aktif kini justru dialihfungsikan menjadi penginapan melalui kerja sama dengan platform seperti RedDoorz.
“Dulu, sebelum sistem OSS, izin usaha lebih mudah dipantau karena ada inspeksi langsung ke lokasi sebelum izin dikeluarkan. Sekarang, banyak usaha yang tiba-tiba sudah berjalan tanpa koordinasi dengan kami,” terangnya.
Agustina berharap agar pengelola hotel lebih transparan dengan menampilkan izin mereka secara terbuka.
“Selain itu, pengawasan terhadap perizinan sektor perhotelan akan diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







