benuanta.co.id, TARAKAN – Siap melaksanakan program layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan mulai siapkan regulasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Layanan PBG 10 Jam Selesai merupakan transformasi besar dalam pelayanan publik. Sebelumnya, proses pengurusan izin PBG memakan waktu hingga 45 hari. Kini, melalui layanan ini, izin PBG dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 jam.
Ini disampaikan Bustan setelah mengikuti peresmian secara daring pada Selasa (14/1/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait.
“PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Ia menuturkan dirinya menyambut baik kebijakan ini. Saat ini, regulasi di tingkat Pemerintah Kota Tarakan tengah disiapkan untuk ditetapkan, dan ia mengimbau masyarakat untuk mengurus PBG.
la menegaskan bahwa izin ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembangunan, tetapi juga memastikan aspek keamanan, termasuk pencegahan bencana di daerah rawan seperti kawasan yang rentan longsor.
“Dalam mendukung sektor perumahan rakyat, Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat melalui pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen dari harga rumah subsidi,” jelasnya.
“Selain itu, terdapat insentif lain seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen pada periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen pada periode Juli-Desember 2025 untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







