benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak diberlakukan per 1 Januari 2024 hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan belum mendapatkan laporan penangguhan dari perusahaan yang tidak mampu membayar Upah Minimum Kota (UMK).
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto. Ia membeberkan belum ada penangguhan UMK selama tahun 2025 ini. UMK sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari namun kebanyakan perusahaan membayarkan gaji karyawan di akhir bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini tidak ada perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayarkan UMK sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden, Prabowo Subianto.
“Belum ada (penangguhan UMK). Karena UMK berlaku sejak 1 januari tetapi karena gaji dibayarkan di akhir bulan tetapi kalau memang tidak sanggup sudah dilaporkan sejak awal,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Sejak turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Utara perusahaan dianggap mampu membayarkan UMK karyawannya karena tidak ada penangguhan. Selain itu, UMK diberlakukan untuk perusahaan menengah ke atas.
“Yang wajib membayar UMK dari menengah ke atas, yang mikro seperti toko itu biasanya kesepakatan. Kalau ritel seperti Alfamidi itu UMK, kalau seperti STB itu kesepakatan dua pihak. Lepas harian juga umk tetapi kalau tidak mencapai target baru kurang harus sesuai target yang memang UMK,” jelasnya.
Agus menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
“Sanksinya pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp 100 hingga 400 juta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa