benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Upaya Bapenda Kaltara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), bakal tetapkan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan di atas air pada tahun 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo membenarkan hal itu. Menurutnya, penetapan PKB kendaraan di atas air berpotensi meningkatkan PAD Kaltara. Namun dalam penerapannya hanya kendaraan air bertipe tertentu saja yang akan dipungut PKB.
“Seperti kendaraan laut tipe 7-30 GT yang kita anggap layak dikenakan pajak mengingat kapasitas dan hasil yang bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan ini,” kata pria yang akrab disapa Tomy saat dihubungi, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kendaraan di atas air tipe 7-30 GT sendiri merupakan kapal berkapasitas 30 Gross Ton. Menimbang besarnya kapasitasnya, Bapenda Kaltara pun akan menerapkan pungutan Pajak kendaraan diatas air bertipe 7-30 GT.
“Baik peruntukannya untuk nelayan ataupun angkut barang kita akan tetap menerapkan pungutan pajak, karena kapasitasnya yang besar dan memungkinkan penghasilan yanh besar juga untuk pemiliknya,” ujarnya.
Dalam penerapannya dijelaskan oleh Tomy, pihaknya akan menggunakan mekanisme perhitungannya akan diberlakukan dengan tarif 0,5 persen dari PKB.
“Bisa dibilang tidak terlalu besar karena pungutan PKB ini juga baru akan kita terapkan pada tahun 2025 nanti, sehingga kita juga butuh penyesuaian,” lanjutnya lagi.
“Dengan adanya penerapan pungutan PKB ini juga kita berharap dapat memperbesar PAD Kaltara, karena PAD ini sendiri sangat berperan besar dalam perwujudan program pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







