DPRD Nunukan Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi Cegah TPPO

benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan.

Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kementrian Ketenagakerjaan RI di Lantai II Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (24 /12/24) lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan ini, menyampaikan bahwa TPPO merupakan masalah serius yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi jalur utama migrasi ilegal.

Baca Juga :  Asyik Tebang Kayu di Hutan Lindung, TM Terciduk Polisi

“Perdagangan orang bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga ancaman terhadap keamanan sosial dan ekonomi daerah,” kata Mansur.

Ia menegaskan, Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang perlintasan migran Indonesia menuju Malaysia, sehingga rentan menjadi jalur perdagangan orang. Karena itu, ia mendorong semua pihak untuk memperkuat kerjasama, baik di tingkat pemerintah daerah maupun antar lembaga terkait.

Baca Juga :  KPAI dan Pemkab Nunukan Bahas Perlindungan Anak dan Penanganan TPPO di Perbatasan

“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Kami perlu sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan sektor swasta untuk menanggulangi masalah ini,” ungkapnya.

Terkait hal ini ia menyampaikan rencananya melakukan studi komparasi ke beberapa daerah yang sudah memiliki pengalaman dalam menangani TPPO, seperti Makassar dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami akan mempelajari kebijakan-kebijakan dan bagaimana mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam TPPO, serta menilai penerapan regulasi yang lebih efektif untuk mencegah TPPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjir yang Merendam 3 Desa di Krayan Berangsur Surut

Selain itu, Mansur juga menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung perlindungan pekerja migran, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015.

“Tentunya regulasi ini harus dioptimalkan agar TPPO bisa diminimalisir. Kami akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak migran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *