Berau – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ballroom Palmy Exclusive Hotel, Senin (23/12).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan peraturan daerah nomor 11 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dibentuknya Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup dan layak, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kalimantan Utara.
Adapun kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 kali ini dihadiri oleh Plh Asisten II Provinsi Kalimantan Utara, Burhanuddin, S.Sos., M.Si , Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, dan Beberapa Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang turut hadir dalam kegiatan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, mengapresiasi atas kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hal ini tentunya harus selalu kita sosialisasikan karena tidak banyak daerah yang mempunyai komitmen atau mungkin belum muncul seperti yang ditunjukan Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai provinsi pertama khususnya di Pulau Kalimantan yang konsisten yang mempunyai komitmen yang besar terkait optimalisasi jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan hingga menerbitkan Perda nomor 11 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan implementasi instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ektrem yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial, nilai manfaat berupa santunan dan beasiswa bagi anak ahli waris tingkat Pendidikan TK hingga perguruan tinggi yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah keluarga pekerja jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem.
“Ketika mereka mengalami guncangan akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia, melihat manfaat ini dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial bukan hanya mencegah tapi membantu masyarakat kemiskinan ekstrem menjadi lebih mandiri,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya kepada para pekerja bila terjadi resiko akibat kerja.
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Masbuki, siap berkolaborasi dalam mengimplementasikan peraturan daerah nomor 11 tahun 2024 demi penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara. “Semoga dengan diterbitkannya regulasi ini akan memacu, memotivasi untuk lebih maju lagi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja, kiranya menjadi contoh bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya. (**)