Ahli Waris Lahan Layangkan Somasi ke PT Pelindo Nunukan, GM Beny: Tunggu Balasan Kantor Pusat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kuasai lahan seluas 9 hektare yang berada di wilayah Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kalimantan Utara, PT Pelindo Regional IV Nunukan disomasi. Somasi ini dilayangkan oleh kuasa hukum dari H Rustam S.Ip (57) selaku ahli waris dari objek tanah terebut.

Kuasa Hukum dari ahli waris, Rina Handayana, S.H mengatakan somasi ini telah pihaknya layangkan ke PT Pelindo pada (6/12/2024) lalu, terkait pembebasan, pengembalian batas atau (Pelepasan), lahan yang berada di wilayah Jalan Tien Soeharto tersebut.

“PT Pelindo diduga telah menguasai objek tersebut tanpa ada kesepakatan dan izin baik tertulis maupun secara lisan dengan klien kami,” kata Rina kepada benuanta.co.id, Sabtu (21/12/2024).

Dikatakannya, objek tanah tersebut merupakan milik kliennya selaku ahli waris dari La Ali Lahaji berdasarkan pemilik lahan berdasarkan Segel Asli dengan Nomor: Aw-1962 Tanggal 20 Februari 1966.

Melalui surat somasi ini yang ditujukan kepada pimpinan PT Pelabuhan Indonesia, pihaknya meminta agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Hal ini mengingat masalah ini sudah sangat lama namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau kesepakatan penyelesaian.

Baca Juga :  Nunukan Hasilkan 4.608.339 Ton Sampah per Tahun

“Pada prinsipnya, kami menunggu itikad baik dari PT Pelindo agar segera merespons permohonan dan somasi kami ini, karena PT Pelindo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas dan penyerobot tanah milik klien kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Rustam selaku ahli waris mengatakan, tanah tersebut merupakan milik dari kakeknya sejak tahun 1966.

“Saya di sini hanya menuntut apa yang menjadi hak kita, saat ini Pelindo mengatakan mereka mempunyai sertifikat. Namun yang jadi pertanyaan sertifikat itu dikeluarkan tahun berapa dan bagaimana PT Pelindo bisa mendapatkan sertifikat itu,” ungkapnya.

Menurutnya, sertifikat hanya boleh dikeluarkan berdasarkan dengan surat induk. Sedangkan surat induk yang asli masih ada pada pihaknya selaku ahli waris beserta batas-batas dan luas total tanah.

“Dasar mereka mempunyai sertifikat itu apa. Sedangkan surat segel aslinya itu masih ada dengan kami selaku ahli waris. Itu suratnya tahun 1966 atas nama nenek saya dengan total luas tanah 14 hektare. Sedangkan yang saat ini di klaim oleh Pelindo itu 9 hektare,” ucapnya.

Baca Juga :  Jumlah Pasangan Menikah di Nunukan Selatan Menurun, Pernikahan di Bawah Umur Nihil

Bahkan, ia mengakan jika surat tanah yang mereka miliki tersebut telah di sahkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Sementara itu surat tanah yang dikeluarkan atas nama PT Pelindo dikeluarkan tahun 1994.

Bahkan, Rustam mengatakan jika PT Pelindo baru mengurus surat tanah tersebut sejak kakek dari ahli waris meninggal dunia.

“Kami hanya ingin ada itikad baik dari pihak Pelindo, kami sudah ajukan somasi. Kalau memang tidak ada itikad baik maka kasus ini akan kami ke pengadilan,” jelasnya.

Rustam mengatakan, saat ini keluarganya baru bisa mengajukan somasi kepada PT Pelindo lantaran selama ini mereka tidak mempunyai kemampuan finansial untuk bisa menuntut apa yang menjadi haknya sebagai ahli waris.

“Kita ini dari keluarga tak punya, makanya kenapa baru sekarang kita bisa menuntut karena kita baru mampu untuk memakai pengacara. Karena kita tahu yang kita lawan ini pengusaha tentu tindak akan muda kalau saya lakukan sendiri,” ungkapnya

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

Saat dikonfirmasi terkait somasi yang di layangkan ke pihaknya, General Manager PT Pelindo Regional IV Nunukan, Beny mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Rustam.

“Ia benar ada somasi yang dilayangkan ke kita itu per tanggal 6 Desember. Sudah kita tanggapi kita sudah teruskan ke kantor pusat kita Regional IV di Makassar,” kata Beny kepada benuanta.co.id, Senin (23/12/2024).

Diungkapkannya, saat ini hal tersebut masih berproses di kantor pusat. Namun Benny memastikan jika dalam waktu dekat ini surat somasi tersebut akan segara dibalas oleh pihaknya. Sebab, pihaknya mempunyai waktu dua minggu untuk membalas surat somasi tersebut.

“Kalau untuk kelanjutan dan prosesnya kita masih menunggu, karena kita di sini hanya kantor cabang. Yang tahu pasti dan yang punya wewenang terkait hal ini itu kantor pusat jadi ada biro hukum yang akan menangani terkait itu, kalau kita yang di cabang tidak punya wewenang akan hal itu,” tukasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *