benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan rekomendasikan beberapa titik Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Tarakan bahkan belum menentukan kapan akan melakukan pemusnahan APK karena d isejumlah titik di Kota Tarakan masih terpasang APK Pilkada.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tarakan, Jhonson menuturkan berdasarkan undang-undang Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi penurunan APK ke KPU.
“Kalau APK, pada Pemilu sebagai pelaksana PKPU kampaye ada di KPU makanya tugas kita (Bawaslu) merekomendasikan kalau ada APK yang terpasang untuk diturunkan secara mandiri juga mengimbau kepada pasangan calon,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Kendati demikian, jika jajaran pengawas Bawaslu mendapati APK yang bisa diturunkan di tempat yang dekat, maka akan diturunkan. Pihaknya pun telah memberikan rekomendasi penurunan APK di beberapa di kecamatan agar diambil langkah penanganan.
“Salah satu yang kita rekomendasikan ada di Yos Sudarso, ada beberapa yang sudah kami rekomendasikan ke KPU sesuai dengan kecamatan masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakan Jhonson, untuk semu titik APK yang direkomendasikan sebelumnya, sudah dilakukan penertiban. Sedangkan untuk pemusnahan sendiri, hingga saat ini belum dijadwalkan.
“Kalau jumlahnya (APK yang di tertibkan) kita kurang tahu karena kita rekomendasi ke KPU. Pemusnahan ada mekanisme yang mengatur mengenai pemusnahan barang bukti itu belum kami jadwalkan. Itu di tingkat kecamatan masing-masing, kita tugas untuk pemusnahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa