benuanta.co.id, TARAKAN – Paslon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Tarakan, Khairul dan Ibnu Saud (KHARISMA) unggul melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Hasil ini berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tarakan pada Rabu, 4 Desember 2024, malam.
Pasangan Kharisma diperhitungkan menang di empat kecamatan yang ada di Kota Tarakan. Adapun perolehannya di Kecamatan Tarakan Barat, pasangan Kharisma mendapatkan total 18.463 suara dibandingkan kolom kosong 15.392 suara.
Lalu di Kecamatan Tarakan Utara, Kharisma kembali unggul dengan perolehan 8.306 suara lalu kolom kosong 5.209 suara. Sementara di Kecamatan Tarakan Timur, Kharisma dan kolom kosong memiliki perbedaan sebanyak 5.000 suara. Kharisma masih unggul dengan total 15.661 suara dan kolom kosong 10.000 suara.
Kemudian di Kecamatan Tarakan Tengah, Kharisma mendapatkan 16.774 suara dan kolom kosong 12.186 suara.
Dengan demikian, proses rekapitulasi suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan di tingkat KPU Kota Tarakan telah selesai dilaksanakan. Adapun selanjutnya, KPU Tarakan akan menyerahkan hasil rekap khusus Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU Kaltara.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Hardianto menyebut, proses perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan hanya sampai di tingkat kota. Selanjutnya, pihaknya masih menunggu jika terdapat permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semisal tidak ada gugatan atau pun permohonan atau pengajuan maka akan dilaksanakan penetapan,” jelasnya.
Dedi menegaskan jika tidak ada permohonan gugatan di MK, maka penetapan bisa dilakukan paling lama H+5 setelah pengumuman ketetapan dari MK.
“Kalau tidak salah di aturan itu paling lama 5 hari setelah dinyatakan tidak ada gugatan, bisa dilaksanakan penetapan,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa