benuanta.co.id, TARAKAN – Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu hasil rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten kota dan terakhir tingkat provinsi.
“Rekap di provinsi itu rentangnya tanggal 30 November sampai 9 Desember. Kalau di Kabupaten Malinau kemarin itu saya dapat informasi 3 sampai 5 Desember, KTT 2 sampai 3, Bulungan 3 Desember, Tarakan dan Nunukan 5 sampai 6 Desember,” jelas Anggota KPU Kaltara Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas, Chairullizza, Jumat (29/11/2024).
Ia melanjutkan, saat ini KPU Kaltara masih belum menentukan tanggal rekap di tingkat provinsi, lantaran masih menunggu hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten kota.
Pria yang akrab disapa Rulli itu menyebut, saat ini rekapitulasi penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur masih berada di tingkat kecamatan. Pihaknya juga enggan terburu-buru menentukan jadwal di tingkat provinsi lantaran dikhawatirkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kalau sekarang aman-aman saja. Nah tentunya kalau ada PSU paling lambat dilakukan 10 hari pasca pemilihan yaitu tanggal 7 (Desember) kan. Apalagi habis dari kecamatan di tingkat kota lagi (rekapnya). Tentunya memungkinkan terjadinya PSU. Makanya belum kita jadwalkan,” bebernya.
KPU Kaltara juga belum dapat menentukan peningkatan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rulli menegaskan enggan menduga-duga angka partisipasi pemilih, karena hal tersebut berkaitan dengan data yang pasti dan terukur.
“Kalau perkiraan-perkiraan kita belum bisa. Karena itu berdasarkan data. Tunggu rekap selesai,” lanjutnya.
Begitu juga dengan jadwal penetapan calon terpilih. Setelah selesainya rekapitulasi di tingkat provinsi, akan diberikan waktu 3 hari untuk Paslon yang merasa keberatan agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Setelah proses penyelesaian sengketa selesai atau setelah MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih.
“Penetapan calon terpilih menunggu informasi itu, kalau ada gugatan diselesaikan dulu di Mahkamah Konstitusi. Kalau sudah final baru bisa dilaksanakan (penetapan) 3 hari setelahnya. Begitu juga kalau tidak ada gugatan sama saja 3 hari setelahnya. Kita belum bisa memberikan jadwal karena ini sifatnya dinamis ya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa