benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Strategi Akselerasi Sertifikasi Halal melalui Kolaborasi Pentahelix.
Dalam kesempatan tersebut, mengemuka pernyataan bahwa percepatan sertifikasi produk halal akan berjalan lambat tanpa keterlibatan multipihak.
Saat dikonfirmasi Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Taufik Rahman, mengakui bahwa keterlibatan berbagai pihak bisa membawa target percepatan jaminan produk halal segera terwujud. Terlebih, kebijakan melekat pada pemerintah, dan didukung oleh pihak terkait lainnya, termasuk swasta.
“Oleh karena itu, FGD ini penting bagi kita semua agar menyatukan persepsi. Bahwa sertifikasi halal itu tidak hanya melekat pada Kementerian Agama, tetapi juga ada intervensi pemerintah daerah, swasta atau pelaku usaha, akademisi, media dan masyarakat,” sebutnya, Selasa (5/11/2024)
Kakanwil mencontohkan, pemerintah melalui dinas terkait, dapat mengawal proses di tengah pelaku usaha.
“Rumah potong hewan, misalnya. Tempatnya perlu difasilitasi, terus izin usahanya, lalu lintas perdagangannya, dan lain-lain,” katanya.
Bagi akademisi, kata dia bisa meninjau dari aspek edukasi tentang keuntungan bagi pelaku usaha jika mengantongi sertifikat halal.
“Untuk masyarakat, bisa dengan mulai mempertanyakan produk yang mau dibeli, apakah sudah halal atau belum. Dengan begitu, penjual akan terpanggil untuk mengurus,” jelasnya.
Lalu bagi pelaku usaha, secara partisipatif dan responsif mengurus sertifikat halal. “Dan terakhir, media, terus mengabarkan bahwa jaminan produk halal ini adalah perintah undang-undang bagi setiap produk, khususnya makanan minuman yang beredar atau diperdangkan,” tuturnya.
Menurutnya intervensi langsung dari pemangku kepentingan, dapat memberikan dampak positif terhadap laju pengurusan sertifikat halal. Begitu juga bagi Kaltara yang memiliki kompleksitas tantangan yang beragam.
“Di Kalimantan Utara, kita diperhadapkan dengan tantangan yang multikompleks. Selain mengawasi produk dalam negeri, kita juga mendorong produk yang datang dari luar, dari Malaysia, supaya mendapat sertifikat halal,” urainya.
Terpisah, terkait produk halal asal Malaysia, Ketua Tim Urais Kanwil Kemenag Kaltara, Muthmainnah, yang juga Sekretaris Satgas JPH Kaltara, mengakui sejumlah persoalan di lapangan.
“Pada saat kami mengawasi 18 Oktober kemarin (2024), kami dapati adanya produk Malaysia yang beredar di Kaltara. Kemudian ada juga yang memiliki logo halal dari (otoritas) Malaysia, tapi tidak melakukan kerja sama dengan BPJPH Indonesia. Artinya, ini juga tidak boleh beredar di wilayah kita,” ungkap Muthmainnah.
FGD kali ini melahirkan sejumlah rekomendasi yang diusulkan oleh lima unsur yang terlibat dalam diskusi. Masing-masing menyatakan komitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi halal di Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa