Pelaku Pembuangan Bayi di Sebatik Timur Diamankan Polisi, Ini Motifnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersangka pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia, Senin (21/10/2024) lalu di Jalan Pantai Indah, RT 04, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sebatik Timur.

Tersangka pembuangan bayi tersebut diketahui yakni AS (18) warga Pulau Sebatik yang tak lain merupakan ibu kandung dari bayi perempuan tersebut.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Wisnu Bramantio mengatakan, setelah menerima adanya laporan penemuan bayi oleh warga, pihaknya langsung ke TKP untuk melakukan olah TKP.

“Saat itu kita langsung melakukan olah TKP dan mengaman kan jenazah bayi tersebut kami memanggil beberapa saksi-saksi untuk di lakukan pemeriksaan,” kata Wisnu kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/10/2024).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, personel mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang di duga sedang hamil. Tanya mana, dicurigai lantaran pada saat kejadian penemuan bayi tersebut, perempuan tersebut tidak pernah kelihatan dan hanya berkurung di dalam rumahnya.

Hingga di hari yang sama sekira pukul 23.00 Wita, personelnya kemudian melakukan penangkapan terhadap AS untuk di lakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Suksesi Pilkada, DKISP Nunukan Inisiasi Press Gathering

Wisnu membeberkan, dari hasil pemeriksaan, AS yang diketahui merupakan Mahasiswi itu akhirnya mengakui bahwa ia telah melahirkan dan membuang anaknya tersebut.

“Pengakuan tersangka, ia sempat membeli obat penggugur kandungan dengan jenis pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.00 wita dan meminum obat tersebut pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 08.00 wita,” bebernya.

Beberapa saat kemudian, tersangka mengalami kontraksi hingga pukul 12.00 wita melahirkan di WC rumahnya sendiri. Lantaran takut ketahuan dengan orang tuanya korban langsung membawa bayi tersebut ke belakang WC rusak yang tak jauh dari lokasi ditemukan mayat bayi tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka, awalnya bayi tersebut masih hidup lalu tersangka mengendong gendong bayinya tersebut selama kurang lebih 30 menit hingga satu jam kemudian bayinya tersebut tak bergerak lagi.

“Karena takut, tersangka lalu meletakkan bayinya tersebut pada kardus yang ada di belakang WC terbengkalai itu dan pergi kembali ke rumahnya untuk mencuci pakaian yang di pakainya pada saat melahirkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor di Nunukan Diringkus Polisi, Pelaku Utama Buron

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka mengecek kembali bayinya tersebut dan tersangka melihat bahwa bayinya masih berada di tempat yang sama. Kemudian pada hari senin (21/10/20224) sekira pukul 05.00 hingga 06.00 wita tersangka mengecek lagi bayinya tersebut dan mendapati bahwa bayinya tersebut sudah tidak ada di tempatnya lalu tersangka kembali ke rumahnya.

“Jadi pada malam sebelum tersangka mengecek bayinya tersebut yang terakhir kalinya, sedang turun hujan yang sangat deras dan membuat empang atau rawa tersebut meluap dan banjir. Kita duga hal itulah yang membuang bayi dari tersangka yang di letakkan di belakang wc tersebut hanyut ke tempat di temukan mayat bayi,” terangnya.

Kepada Polisi, AS mengaku menggugurkan kandungan atas kemauannya sendiri karena malu dan takut ketahuan oleh orang tuanya.

“Ini merupakan anak dari hasil hubungan tersangka dengan kekasihnya, keterangan tersangka pacarnya itu tahu kalau tersangka ada niat untuk menggugurkan kandungannya,” ucapnya.

Wisnu mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap orang tua korban menerangkan jika mereka tidak mengetahui jika anaknya tersebut tengah hamil. “Terkait itu, kami dalami lagi keterangan orang tua tersangka, karena posisi tersangka melahirkan di kamar mandi rumahnya, jadi kemungkinan orang tuanya tau,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Nunukan: Persatuan Harus Dijaga!

Wisnu menyampaikan, dari perkara ini, unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menyita bungkus obat penggugur kandungan, pakaian tersangka, Handphone serta kardus yang di gunakan oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS di sangkakan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 342 KUH Pidana karena telah di duga melakukan tindak pidana penelantaran anak sehingga menyebabkan meninggal dunia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *