benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Borneo, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Pelaku yang diamankan diduga kuat merupakan komplotan pencurian motor yang selama ini kerap meresahkan warga.
Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban AP (25) bahwa satu unit Sepeda Motor Honda Beat FFI Warna Putih Merah dengan Nomor Polisi 4331 SN telah raib.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada Senin (9/9/2024) sekira pukul 03.10 wita, di Jalan Borneo. Korban mengalami kerugian Rp. 7 juta,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/10/2024)
Barasa mengungkapkan, saat itu korban hendak pergi bekerja, namun saat ingin mengambil sepeda motor milik nya yang sebelumnya di parkir di depan rumahnya sudah tidak ada. Korban sempat mencari sepeda motornya tersebut namun tidak ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan melalui petunjuk rekaman CCTV, identitas terduga tersangka curanmor berhasil teridentifikasi yakni dua orang yang merupakan residivis kasus pencurian.
“Tersangkanya ada dua orang satunya berinisial M dan RO (36) warga Jalan Pasar Baru. Namun untuk tersangka M saat ini satunya masih dalam pengejaran dan kita sudah tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Dikatakannya hasil pengejaran, Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama dengan personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan RO dengan upaya paksa pada Sabtu (19/10/2024 sekira pukul 10.00 wita pada saat pelaku sedang melintas di jalan Pattimura RT. 01 Kelurahan Nunukan Timur.
Barasa menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RO, ia mengaku jika bersama-sama dengan M (DPO). Saat itu, RO mengaku di ajak oleh M untuk mencuri motor.
Keduanya lalu mengambil motornya yakni Honda Scoopy berboncengan keliling dari arah rumahnya di jalan pasar baru menuju ke Jalan TVRI, pesantren, selanjutnya menuju ke Lapter (Jln. Angkasa), setelah itu masuk ke Jalan Borneo.
Ketika melintas di jalan Borneo, keduanya melihat motor korban terparkir dipinggir jalan. Tersangka langsung menghentikan motornya, M lalu turun dan mendekati motor tersebut dan langsung menghidupkan motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting yang sebelumnya disimpan didalam kantong celananya.
Setelah berhasil menyalahkan motor tersebut, mereka langsung pergi dan berpisah berkeliling Nunukan untuk mencari buah-buahan yang dapat dipetik untuk dijualnya.
“Keterangan tersangka, mereka sengaja mengambil motor milik korban dengan bermodalkan hunting terlebih dahulu dengan maksud mencuri lalu memakai kendaraan tersebut untuk melakukan kejahatan lainnya yakni melakukan kejahatan pencurian buah di sebuah kebun dan pencurian solar setelah itu kendaraan yang telah dicuri tersebut di simpan disembarang tempat,” terangnya.
Lanjut Barasa, kedua tersangka diduga kuat merupakan tersangka pencurian motor yang selama ini kerap dilaporkan oleh masyarakat. Sebab, selama ini banyak laporan kehilangan sepeda motor, namun beberapa hari kemudian motor tersebut didapatkan terparkir di sembarang jalan.
“Si M yang DPO ini merupakan otak dari kejahatan curanmor ini atau pelaku utamanya, kita masih melakukan pengejaran terhadap M dan melakukan pengembangan atas kasus ini,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RO telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli