Sanksi Oknum Kadis Langgar Kode Etik ASN di Nunukan Tunggu dari BKN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan menunggu surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus oknum Kadis yang diputuskan Bawaslu Nunukan melanggar aturan.

Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai mengatakan, terkait kasus tersebut, ia mengaku belum mendapat surat tembusan dari BKN.

“Aturannya jelas dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis itu sudah jelas sekali sanksinya jika melanggar,” kata Surai kepada benuanta.co.id, Kamis (10/10/2024).

ASN yang terbukti melanggar netralitas atau kode etik ASN maka akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut ada tiga jenis sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang di langgar.

“Kalau kategori pelanggaran ringan itu sanksinya itu penundaan dua kali gaji, kemudian pelanggaran sedang itu sanksinya pangkatnya diturunkan satu tingkat dan jika pelanggaran berat maka ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Nunukan Kehendaki Pasar Murah Tiap Pekan dari Pemda

Sura’i mengatakan laporan kasus ini ditujukan Bawaslu Nunukan ke BKN, sehingga ia mengatakan jika pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari BKN melalui Komisi ASN (KASN) yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanki kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Berkaca dengan dari kasus ini, Sura’i mengimbau kepada sejumlah kepala OPD serta PPPK dan seluruh ASN di lingkup pemerintah Nunukan.

BKPSDM Nunukan memiliki tugas pokok untuk melayani seluruh kebutuhan ASN dan mendisiplinkan ASN yang melakukan pelanggaran.

“Pesan saya kepada ASN yang lain jangan pernah mengikuti hal-hal seperti ini, ASN ini adalah pelayan masyarakat jadi harus netral tidak boleh memihak atau terlibat dalam segala jenis politik praktis, begitupun kepada ASN harus saling mengingatkan dengan yang lainnya agar tidak terlibat,” jelasnya.

Baca Juga :  Perjuangkan Infrastruktur untuk Wilayah Emapt

Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi secara pribadi dengan oknum ASN yang bersangkutan, Sura’i juga menyayangkan kasus ini bisa terjadi.

“Kita juga tidak bisa mengadili, karena ada lembaga yang punya kewenangan untuk ini, kita hanya minta kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses yang berjalan ini sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait kasus ini, oknum ASN yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Untuk diketahui, laporan ini merupakan buntut dari beredarnya di akun media sosial Facebook dan tiktok yang memperlihatkan sebuah postingan berisi screnshoat Group Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH, yang mana didalan group tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum Kepala Desa.

Baca Juga :  Alat Kelengkapan Dewan Nunukan Ditetapkan, Setiap Komisi Diminta Buat Program Kerja

Foto profil group tersebut menggunakan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus. Mirisnya, group tersebut diduga dibuat oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan berinisial HP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *