benuanta.co.id, NUNUKAN – Pastikan sesuai dengan prosedur, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal yang beroperasi di perairan Nunukan, yaitu TB. Sebatik 87 dan M/L Layka.
Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno melalui Asisten Supervisor TPI Tunon Taka Nunukan, Jumardin mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan keamanan di wilayah perairan Indonesia bagi kapal yang berlabuh pada Kamis (10/10/2024) lalu.
“Pemeriksaan pertama kita lakukan terhadap kapal TB. Sebatik 87 yang berbendera Malaysia. Kapal ini memiliki muatan curah kering sebanyak 2.500 MT dan diawaki oleh 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI) serta 3 orang Warga Negara Asing (WNA),” kata Jumardin (16/10/2024).
Dikatakan, Tim imigrasi memastikan semua dokumen pelayaran dan keimigrasian crew kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemeriksaan kedua dilanjutkan pada M/L Layka yang berbendera Filipina. Yang mana, kapal ini mengangkut muatan tembakau dan memiliki 11 orang crew, semuanya merupakan Warga Negara Asing (WNA), tanpa adanya crew WNI.
Dalam pemeriksaan ini, petugas Imigrasi melakukan verifikasi terhadap dokumen identitas dan izin kerja para crew kapal.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di wilayah kami mematuhi regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Nunukan, serta memastikan bahwa semua pekerja asing memiliki izin yang sah,” jelasnya.
Jumardin menegaskan bahwa, ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas keimigrasian di wilayah perairan.
“Tentunya harapan kita dengan adanya pemeriksaan ini dapat mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di kalangan pengusaha dan awak kapal,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa