Apes! Lagi Transaksi Sabu, Dua Pria di Sebatik Barat Digrebek Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tengah asik transaksi narkotika, dua pria di Jalan Sei Kebakil, RT. 009, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan digerebek polisi.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni AKBA (35) pekerjaan petani dan SYAM (33) karyawan swasta.

“Keduanya diamankan pada Sabtu (5/10/2024) di rumah salah satu pelaku yang berada di Jalan Sei Kabakil sekitar pukul 20.25 WITA,” kata Zainal, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :  Musim Hujan, BPBD Nunukan Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

Diungkapnya, kasus ini bermula saat tim gabungan yang terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli sabu.

Berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Waktu akan diamankan, personel kita melihat pelaku AKBA sempat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahun Ini Distranaker Fasilitasi Penempatan 445 PMI

Zainal mengatakan, personel kemudian langsung mengamankan barang yang dibuang tersebut dan mendapati sabu sebanyak 10 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil siap edar seberat 1,16 gram.

Kepada polisi, pelaku AKBA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SYAM. Sementara itu, SYAM menerangkan bahwa sabu tersebut di beli seharga Rp. 1,1 juta dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia.

Selain barang bukti sabu, personel juga mengamankan satu lembar potongan kertas warna kuning, dua buah penjepit terbuat dari bambu, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas, uang tunai sebesar Rp. 800 ribu, satu unit buah handphone warna hitam merk Vivo milik pelaku AKBA dan satu unit Handohone merk sama milik pelaku SYAM.

Baca Juga :  10 Titik Blank Spot di Nunukan Dipasang Starlink

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah diamankan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *