Bawaslu Nunukan Sudah Periksa Oknum Kadis sebagai Terlapor Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bawaslu Kabupaten Nunukan mulai memeriksa sejumlah saksi terkait laporan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan berinisial HP.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Borneo (YLBHB) Nunukan, La Ode Army Karim, selaku kuasa hukum dari pelapor Muda (28) mengatakan, kedatangannya bersama kliennya ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nunukan untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan yang ajukan oleh kliennya pada 30 September 2024 lalu.

“Kedatangan kami ke Bawaslu hari ini mendampingi klien kami untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana apa yang telah diuraikan dalam laporan klien kami,” ungkap Army kepada benuanta.co.id.

Dikatakannya, terkait proses selanjutnya atas laporan kliennya tersebut, pihaknya menyerahkan secara penuh proses tersebut ke Gakkumdu Bawaslu Nunukan.

Ia juga mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu yang sudah menindaklanjuti laporan kliennya. Army juga menegaskan, bahwa YBHB Nunukan komitmen akan mendampingi kliennya hingga proses pelanggaran hukum ini selesai.

“Saat saudara Muda datang ke kami untuk didampingi, maka kami konsisten akan mendampingi klien kami mulai dari saat melakukan pelaporan terkait dugaan oknum ASN yang melakukan pelanggaran Pilkada, tahap klarifikasi begitupun untuk proses selanjutnya kami akan dampingi klien kami ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pentingnya Edukasi Agama untuk Anak Usia Dini

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut telah terregister oleh Gakkumdu Bawaslu Nunukan tertanggal 4 Oktober 2024.

Yusran mengatakan, pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan laporan tersebut.

“Tadi kita sudah periksa saksi terlapor, kemudian saksi yang diajukan oleh terlapor yakni pemilik akun tiktok. Kita juga sudah periksa terlapor,” kata Yusran kepada benuanta.co.id.

Selain tiga saksi tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya yakni saksi yang diduga pertama kali memposting konten di Facebook terkait yang dilaporkan oleh pelapor.

“Malam nanti kita akan kembali periksa saksi baru lagi. Saksi ini muncul setelah kita lakukan pengembangan. Kita memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan ini. Kita akan maraton, jadi meski malam hari kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini pihaknya perlu melakukan pendalaman terhadap saksi yang mengetahui terkait group, termasuk isi didalam percakapan group yang harus dibuktikan dengan keterangan saksi yang mengetahui langsung.

Baca Juga :  Gerindra: Waktu Penandatanganan Keppres IKN Masih Dikaji Prabowo

Terkait barang bukti yang sudah diamankan oleh pihaknya berupa screenshot postingan tiktok dan Facebook yang sebelumnya telah di berikan oleh saksi pelapor.

Yusran menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini agar tidak muncul di masyarakat hal-hal yang bisa berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Ia juga meminta kepada para pihak baik pelapor maupun terlapor agar bisa menahan diri dan dapat mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita minta kepada masyarakat, maupun para pihak agar percaya dengan Bawaslu bahwa ini akan kita tindaklanjuti dan kita profesional tidak berpihak dengan siapapun,” tegasnya.

Hasil kesimpulan pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan ke publik secara objektif berdasarkan analisa dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait.

Ia juga menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada pelapor yang telah berani melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN ini ke Bawaslu Nunukan dan meminta kepada masyarakat Nunukan yang mengetahui atau melihat adanya pelanggaran selama Pilkada ini berlangsung agar segera melaporkan ke pihaknya.

“Untuk saat ini kita belum bisa simpulkan, yang pastinya jika nanti yang bersangkut terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran pidana pemilu maka akan kita lanjutkan ke penyidikan ke pihak Kepolisan. Kemudian jika melanggar aturan administrasi ASN maka akan kita teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada, karena di aturannya jelas jika ASN melanggar di masa kampanye itu sanksinya dua sanksi sedang dan berat, ” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Golput, Masyarakat Nunukan Diminta Maksimalkan Hak Suara pada Pilkada 2024

Untuk diketahui, laporan ini merupakan buntut dari beredarnya di akun media sosial Facebook dan TikTok yang memperlihatkan sebuah postingan berisi screenshot Group Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH, yang mana di dalam group tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum kepala desa.

Foto profil group tersebut menggunakan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus. Mirisnya, group tersebut diduga dibuat oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan berinisial HP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *