Airlangga: Detail Kenaikan Upah Minimum 2025 Tunggu Data BPS

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan detail kenaikan upah minimum 2025 perlu menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kalau UMP (upah minimum provinsi) kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Laporan yang dimaksud yaitu perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Prabowo akan Ground Breaking Proyek IKN ke-9 Senilai Rp6,5 Triliun

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah upah minimum ditetapkan. Dalam hal ini, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Al Ittihadiya, Mesir

Pada prosesnya, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang nantinya besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Susiwijono memastikan pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.

“Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” tuturnya.

Baca Juga :  India Jajaki Kolaborasi Teknologi Rudal BrahMos dengan KSAL dan Menhan

Menurut Susiwijono, Airlangga yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta sejumlah Direktur Jenderal Kemnaker guna mendalami isu-isu ketenagakerjaan.

Airlangga menjadi Plt Menaker guna menggantikan Ida Fauziyah yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *