benuanta.co.id, NUNUKAN – Kisruh pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pemeberdayaan Maysarakat dan Desa (DPMD) Kabupeten Nunukan terus belanjut.
Teranyar, La Ode Army Karim, SH dan Mohd Ramdan SH selaku kuasa hukum Muda (28), melakukan perbaikan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan laporan Muda dengan nomor tanda bukti penyampaian Laporan: 002/PL/PB/Kab.Nunukan/24.05/IX/2024 masuk tanggal 30 September 2024.
“Sesuai dengan hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu, bahwa laporan yang bersangkutan belum memenuhi syarat materiel sebuah laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu terkait waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” terangnya.
Dijelaskan Yusran, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan ketentuan pada poin 1 (satu) tersebut di atas, sehingga diminta kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil laporannya dan menyampaikan kepada pengawas pemilihan Kabupaten Nunukan paling lama 2 hari terhitung setelah pemberitahuan itu disampaikan.
Sementara itu, La Ode Army Karim mengatakan, kedatangannya bersama dengan kliennya yakni Muda ke Sekretariat Gakkumdu untuk mencari keadilan dalam pesta demokrasi yang tengah berlangsung saat ini dengan melakukan perbaikan atas laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilaporkan pada (30/9) lalu.
“Klien kita mendapatkan surat dari Bawalsu Nunukan bahwasanya laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat material, yang mana pihak Bawaslu mengatakan jika waktu kejadian dugaan pelanggaran ASN tersebut belum terpenuhi,” kata Army kepada benuanta.co.id.
Army menyatakan, pihaknya telah malakukan perbaikan yang diuraikan dalam lampiran tertulis yang telah diserahkan ke pihak Bawaslu Nunukan.
“Kita telah sampaikan uraian perbaikannya, begitupun dengan terkait tanggal atau waktu dugaan terjadinya pelanggaran Natralitas tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Mohd Ramdan mengatakan, selain melakukan perbaikan laporan pihaknya juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar Tiktok dan postingan Facebook yang memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran netarlitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN.
“Bukti ini kita sudah serahkan ke Bawalsu, dan kita sudah mendapatkan surat terima tanda perbaikan laporan Nomor: 002/PL/PB/Kab.Nunukan/24.05/X/2024,” kata Ramdan.
Ramdan menyampaikan, pihaknya berharap Bawalsu Nunukan dapat segera melakukan kajian dan menindaklanjuti perbaikan laporan yang telah disampaikan tersebut.
“Pada intinya, kami selaku kuasa hukum dari klien kami sangat percaya bahwa Bawaslu Nunukan merupakan lembaga yang Independen dan dapat bertindak tegak lurus dengan adanya dugaan pelanggaran Pilkada ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, laporan ini merupakan buntut dari beredarnya postingan di akun media sosial Facebook dan Tiktok yang memperlihatkan sebuah postingan berisi tangkapab layar percakapan di grup Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH. Di dalam grup tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum kepala desa.
Diketahui pula, foto profil group tersebut menggunakan foto pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus. Mirisnya, group tersebut diduga dibuat oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan berinisial HP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa