benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai melakukan penahanan terhadap DLM atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akan melakukan penelusuran kekayaan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan tersebut.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, kini pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap DLM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap DLM dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Ricky.
Tak hanya, itu tim jaksa juga akan melakukan penelusuran terhadap aset yang menjadi harta kekayaan DLM.
Ricky mengatakan, penelusuran ini dilakukan atas langkah penyitaan yang akan dilakukan sebagai upaya kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
Adapun penelusuran yang akan dilakukan dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan maupun non keuangan yang berkaitan dengan aset DLM.
“Penelusuran ini kita lakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset apa saja yang disembunyikan dari hasil Tipikor yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku jika pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap 5 aset tanah beserta bangunan di beberapa lokasi milik tersangka NH mantan Bendahara RSUD Nunukan.
“Aset NH beberapa sudah kita sita, namun untuk berapa nilai aset tersebut masih kita lakukan perhitungan,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Susul Bendahara, Eks Direktur RSUD Nunukan jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Tipikor Dana Covid-19
- Penyidik: Eks Direktur RSUD Nunukan Beri Perintah dan Kebijakan ke Bendaharanya
Untuk diketahui, NH dan DLM melakukan Tipikor atas dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan TA 2021. Kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan mencapai Rp 2.526.145.572,00. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli