Potensi Perdagangan Karbon Sektor di Areal Penggunaan Lain (APL)

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara melakukan penyusunan dokumen inventarisasi ruang potensi perdagangan karbon sektor lahan di Areal Penggunaan Lain (APL).

Secara umum, Kepala Dinas PUPR – Perkim Kaltara, Helmi menjelaskan, ruang lingkup kegiatan ini berupa inventarisasi ruang atau areal potensi perdagangan karbon di Kaltara. Yakni melingkupi Hutan Desa, Hutan Adat, Rimba Kota, Hutan Kota, Taman Mangrove, Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Biru, dan lain sebagainya.

“Untuk melakukan inventarisasi ini akan dilakukan satu kali pertemuan bersama OPD terkait untuk menyepakati areal berpotensi penyerapan emisi GRK, beserta data dan sumber data yang akan digunakan sebagai basis penghitungan,” katanya.

Kegiatan ini juga akan mengidentifikasi kebutuhan data geospasial mencakup area luas yang memiliki ketelitian cukup tinggi, dapat dianalisis secara cepat dan dinamis, serta dapat meminimalisir biaya survei.

“Metode inventarisasi ruang potensi perdagangan karbon prosedur penentuan batas adalah citra satelit dengan resolusi paling rendah 30 meter,” sebutnya.

Dokumen nanti turut berasal dari perhitungan cadangan karbon ekuivalen tersimpan, perhitungan serapan karbon ekuivalen, perhitungan emisi karbon ekuivalen yang dikeluarkan. “Periode perhitungan tiap-tiap tahun 2010 – 2023,” imbuhnya.

Sementara itu, penghitungan Emisi GRK berdasarkan jenis aktivitas dan data yang telah disepakati. Proses penghitungan dilakukan dengan aplikasi Signsmart yang juga digunakan oleh nasional.

“Penghitungan dilakukan oleh tenaga ahli. Hasil penghitungan akan disusun dalam sebuah draft laporan yang akan dikonsultasikan kembali dengan OPD terkait untuk mendapatkan masukan dan revisi,” tuturnya.

Perhitungan emisi GRK dan serapan GRK dilaksanakan berdasarkan pedoman dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Dokumen ini akan menghasilkan rekomendasi upaya pengelolaan dan mitigasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.(*)

Reporter: Ikke

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *