Persiapan Pendaftaran Pilkada, KPU Tarakan Atensi Syarat Adminstrasi Paslon

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pencalonan dan pemeriksaan kesehatan yang digelar pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Dalam rakor tersebut pihaknya membahas bersama beberapa instansi terkait persiapan persyaratan pencalonan. Adapun hal yang menjadi titik fokus pihaknya yakni berkenaan dengan syarat administrasi yang digunakan para paslon nantinya.

Seperti, surat catatan dari kepolisian kemudian surat yang berkenaan dengan hutang.

“Sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Diantaranya catatan surat kepolisian yang dikeluarkan pihak kepolisian, kemudian surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang. Makanya instansi tersebut kami undang sebagai persamaan persepsi dalam rakor ini,” kata Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

Ia melanjutkan, dari persiapan ini, pihaknya juga mengharapkan bagi setiap partai politik (parpol) yang mengusung paslon dapat terfasilitasi secara informasi soal persyaratan administrasi.

Pihaknya lebih fokus terhadap persyaratan administrasi lantaran berkaca terhadap banyaknya caleg yang sebelumnya dipersoalkan terkait hal serupa.

“Ini sekaligus menekan,menghindari atau mencegah dokumen dipalsukan paslon. Pada saat pemeriksaan berkas, saat ada keraguan bisa dilakukan verifikasi untuk menguji kebenaran dokumen. Verifikasi juga tertuang dalam berita acara,” jelas Asriadi.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan Kampanye Akbar di Pilwali Tarakan

Adapun untuk rentang waktu pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota dibatasi hanya selama 3 hari sejak 27 sampai 29 Agustus nanti.

Sementara untuk persyaratan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan, pihaknya beracuan terhadap juknis dari KPU RI.

“Nanti dari KPU Kabupaten Kota yang diminta untuk bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk merekomendasikan 3 rumah sakit yang layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

Dalam penunjukkan itu harus mengacu pada beberapa point dalam juknis tersebut. Mulai dari segi fasilitas atau alat medis dalam rumah sakit tersebut, maupun dokter spesialisnya yang tergabung dalam tim pemeriksa.

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

“Dari hasil pencermatan atau pengamatan Dinkes, RSUD dr. H Jusuf SK lah yang menjadi rekomendasinya. Surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkotika ada 2, pertama dilakukan mandiri oleh bakal paslon dan yang difasilitasi pihak rumah sakit berdasarkan rekomendasi Dinkes. Nanti ada surat penunjukkan ke rumah sakit tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *