DPRD Tarakan Kosong, Begini Konsekuensi Hukumnya Menurut Ahli Hukum

benuanta.co.id, TARAKAN – Jabatan DPRD Tarakan saat ini mengalami kekosongan lantaran belum adanya jadwal penetapan Caleg terpilih DPRD Tarakan periode 2024-2029 dari KPU Tarakan. Kosongnya jabatan DPRD Tarakan ini juga memiliki konsekuensi dimata hukum.

Sebelumnya, KPU Tarakan mengklaim belum adanya surat penetapan Caleg terpilih periode 2024-2029 dari KPU RI sehingga pihaknya belum dapat melakukan tahapan penetapan Calon terpilih. Adapun penetapan Caleg terpilih dilakukan saat adanya Buku Register Perkara Kontitusi (BRPK) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Yahya Ahmad Zein menjelaskan, saat jabatan anggota DPRD yang lama berakhir masa jabatannya dihitung selama 5 tahun, maka harus dilakukan sumpah atau dilakukan pengucapan janji terhadap anggota DPRD yang baru terpilih.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

Namun apabila tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka jelas terjadi kekosongan hukum atau jabatan.

“Artinya anggota DPRD (yang lama) tidak otomatis masih menjabat sebagai anggota DPRD. Kenapa, karena dalam pasal 155 ayat 4 ini itu sudah terkunci masa jabatan DPRD Kabupaten Kota itu adalah 5 tahun. Jadi ini kuncian pertamanya,” jelasnya, Senin (12/8/2024).

Dijelaskannya, jabatan DPRD diatur pada Pasal 155 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu di ayat ke 4 bahwa, masa jabatan DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

Sehingga tidak benar jika anggota DPRD yang sudah habis masa jabatannya masih melanjutkan jabatan karena belum adanya pelantikan anggota yang baru.

Baca Juga :  Jelang Penetapan KPU, ZAP Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

“Karena masa jabatannya itu sudah terkunci selama 5 tahun. Artinya tidak benar kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi dia masih tetap dianggap sebagai anggota DPRD karena tidak dilakukan pelantikan,” imbuhnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan itu juga menyebut akan ada konsekuensi hukum bila terjadi kekosongan jabatan DPRD di kabupaten kota. Menurutnya, akan ada potensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Dikarenakan daerah dianggap tak dapat mengambil kebijakan penting yang biasanya dibahas bersama DPRD.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 yang menyebut Pemerintah Daerah dan DPRD satu kesatuan.

“Kalau tidak ada DPRD ya tidak boleh membuat kebijakan kebijakan penting, apalagi yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jadi konsekuensi hukumnya ya gak boleh ada kebijakan-kebijakan penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Irwan Sabri-Hermanus Tinggal Tunggu Penetapan KPU

Dengan adanya situasi saat ini, ia menyarankan agar seluruh pihak tak perlu saling menyalahkan. Menurutnya, baik pemerintah dan KPU juga harus mengambil pelajaran untuk hal-hal yang bersifat administratif dapat diantisipasi sejak awal.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak perlu saling menyalahkan. Menurutnya kejadian ini menjadi pelajaran bahwa hal-hal yang bersifat administratif harusnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Agar tidak terjadi kekosongan ini terlalu lama, Pemerintah dan KPU harus melakukan upaya maksimal. Sama-sama kita dorong, agar tidak menjadi penghambat substansi kekosongan DPRD di Kota Tarakan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *