KPU Kaltara Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Semester II: Bertambah 16.104 Ribu Jiwa

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2025 tingkat provinsi di Tanjung Selor.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU Kaltara dalam proses rekapitulasi tersebut, tercatat jumlah pemilih di Kaltara pada semester II tahun 2025 sebanyak 535.309 jiwa.

Angka ini mengalami kenaikan 16.104 jiwa dalam enam bulan atau jika dibandingkan dengan data semester I tahun 2025.

Total jumlah pemilih di Kaltara yang telah dimutakhirkan pada semester II tahun 2025 ini terdiri dari 278.413 jiwa laki-laki dan 256.896 jiwa perempuan dengan sebaran di 5 kabupaten/kota yang di dalamnya ada 55 kecamatan dengan 482 desa/kelurahan.

Baca Juga :  Prabowo: Negara akan Biayai Kampus kedokteran Gratis

Anggota KPU Kaltara, Nasruddin mengatakan, rapat pleno terbuka ini dilakukan oleh pihaknya setelah sebelumnya di tingkat kabupaten/kota juga sudah dilakukan hal yang sama, yakni rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Pada semester I tahun ini data pemilih di Kaltara sebanyak 519.205 jiwa, kemudian di semester II ini data tersebut naik 16 ribu jiwa sekian menjadi 535.309 jiwa,” ujarnya.

Komisioner KPU Kaltara Bidang Perencanaan, Data dan Informasi ini menjelaskan, kenaikan data pemilih di provinsi ke-34 Indonesia ini didominasi dari pemilih pemula yang terdiri dari anak-anak yang baru menginjak usia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.

“Itu saya lihat banyak pemilih baru (yang baru masuk usia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang pensiun. Termasuk ada juga yang pindah datang, baik itu dari luar Kaltara maupun antar kabupaten/kota di dalam Kaltara,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat hingga 2029

Adapun data tertinggi kenaikan data pemilih ini terjadi di Kota Tarakan, kemudian baru disusul Kabupaten Nunukan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung. Ini karena dari sisi jumlah penduduk atau data pemilih, yang terbanyak itu di Kota Tarakan.

Untuk pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU itu menggunakan asas de jure, bukan de facto. Sementara data utamanya bersumber dari data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau data yang diserahkan secara nasional.

“Itu yang kemudian kita olah. Nah, pengolahannya di sini menyesuaikan dengan kondisinya. Misalnya ada yang meninggal dunia, itu kita olah secara de jure. Data itu tidak boleh dihapus sampai dokumen atau akta kematiannya ada,” kata Nasruddin.

Baca Juga :  Prabowo: Negara akan Biayai Kampus kedokteran Gratis

Pada kasus yang meninggal dunia ini, sekalipun itu benar yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tapi jika dokumen pendukungnya belum ada diterima dari pihak keluarga, maka tetap belum dapat dihapus dari daftar data pemilih.

“Intinya, kami di KPU ini sifatnya pengguna data, buka pembuat data. Jadi, kita hanya memanajemen data saja. Kita hanya mengelola data pemilih, bukan mengolah data kependudukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *