benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 11 bungkus dengan berat 40 gram, berhasil diamankan tim BNN Nunukan. Sabu tersebut didaparkan dari tangan pelaku yakni berinisial E (32), DM (43) dan RB (33), pada Ahad, 4 Agustus 2024.
Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Nunukan. Dari informasi dengan ciri yang didapat, BNN Nunukan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan atau pengintaian.
“Kami langsung bergerak cepat mendatangi TKP sekitar alun-alun mencari keberadaan pria yang sudah dinjelaskan ke kami,” kata Anton Suriyadi Siagian.
Sekitar Pukul 07.30 WITA, ditemukan seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas slempang milik E.
Setelah mendapatkan barang bukti, tim bergerak menuju rumah E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar.
Dari barang yang didapat dilakukan inteogasi, sehingga diketahui sabu itu milik DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, maka barang akan diantar oleh saudara E atas perintah DM.
“Selain E kami juga amankan DM mengaku jika selama ini memperoleh sabu dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Nunukan beserta barang bukti sabu kurang lebih 40 gram, 5 unit handphone android, 1 buah tas slempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“ Untuk proses hukum ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke BNN Provinsi Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa