benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang kakek berusia 81 tahun berinisial ALW diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan lantaran jadi pemasok sabu dari Malaysia ke Pulau Sebatik. Bahkan, pria paruh baya ini merupakan buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian sejak Juni 2024 lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan tersangka ALW diamankan pada (25/7/2024) sekira pukul 15.20 Wita, di Jalan Batu Lamampu, RT. 007, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.
“Mulanya kita mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan penyelundupan sabu asal Sei Melayu Malaysia (daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Sebatik Indonesia) di Sebatik,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Rabu (31/7/2024).
Berbekal informasi itu, personel Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggrebekan terhadap ALW di sebuah rumah yang berada di Jalan Batu Lamampu.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ALW, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus dengan kantong plastik warna merah muda yang disimpan dalam kantong celana kain sebelah kiri yang saat itu dikenakan oleh ALW.
“Dari hasil interogasi singkat, ALW mengakui bahwa masih terdapat sabu sebanyak 6 bungkus yang disimpannya di atas plafon rumah. Sehingga total sabu yang ditemukan sebanyak 7 dengan berat 59,24 gram,” ungkapnya.
Berita Terkait :
Tak hanya itu, dari tangan tersangka juga ditemukan timbangan elektronik, 1 unit Handphone merk OPPO, 1 paket plastik berwarna bening dan buah penjepit besi. Dari hasil pemeriksaan, ALW mengaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sei Melayu, Malaysia.
“Pengakuannya, sabu itu dia dpatakan dari Tawau, Sabah Malaysia. Rencananya sabu tersebut akan diambil dan dibawah oleh seseorang untuk di jual di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,” terangannya.
Sehingga, ALW menunggu penjemput sabu dari Sulawesi Selatan sehingga tersangka ALW singgah di Sebatik dan berupaya juga untuk menjual sabu di Sebatik. Zainal menuturkan, ALW diketahui merupakan DPO dari LP Nomor : 32 tanggal 23 Juni 2024 dari tersangka BAS dan tersangka MUS yang sebelumnya diamankan oleh Satreskoba Polres Nunukan pada Ahad (22/6/2024) lalu.
Saat itu, tersangka BAS dan MUS mengaku jika sabu tersebut didapatkan tersangka BAS atas perantara MUS. Yang mana, tersangka MUS mengakui bahwa benar dirinya yang telah memberikan atau menjadi perantara untuk membelikan sabu tersebut untuk BAS di wilayah Sungai Melayu Malaysia, yang dibeli dari seorang laki-laki yang dipanggil dengan sebutan Puang Haji.
“Saat itu, pengakuan si MUS ini, pelaku BAS sudah sebanyak dua kali menyuruh untuk membelikan sabu di wilayah Sungai Melayu Malaysia dari pulang haji atau tersangka ALW yang saat ini sudah kita amankan tersebut,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ALW telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra