benuanta.co.id, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus yang menewaskan SY (52) pengusaha rumput Laut asal Makassar pada Sabtu (6/7/2024) lalu.
Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, Kejadian nahas itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ujang Fatimah, RT 04, Desa Persiapan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan.
“Korbannya ada dua orang yakni SY (52) dan AM (24), korban SY meninggal dunia sementara AM selamat dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya,” kata Arofiek kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan, hubungan antara korban SY dan korban AM hanya sebatas atasan dan karyawan dan tidak ada hubungan asmara atau pun hubungan pernikahan.
Arofiek mengatakan, berdasarkan keterangan saksi pelapor saat itu sekitar pukul 03.30 WITA, saksi menerima telpon dari korban AM yang menerangkan bahwa korban SY telah ditikam dan tergeletak di lantai lantaran hendak di rampok oleh seseorang pria.
Mendengar itu, saksi langsung bergegas ke rumah korban, namun pintu tangga di rumah korban terkunci sehingga saksi langsung meminta tolong kepada warga sekitar.
“Jadi saksi dan warga sekitar yang berdatangan langsung membuka paksa pintu dan naik keatas lantai dua tepatnya di kamar korban SY,” ucapnya.
Saat itu, korban SY sudah dalam posisi tergeletak di lantai disamping tempat tidur dengan kondisi luka dan berlumuran darah, sedangkan kondisi AM mengalami luka robek pada tangannya.
Diungkapkannya, setelah itu polisi kemudian menuju TKP untuk mengevakuasi korban dan langsung melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, berdasarkan petunjuk sebuah rekaman CCTV di TKP dan keterangan saksi korban AM dugaan pelaku pembunuhan dengan pemberatan berhasil diketahui yakni Zulkifli (27).
“Jadi pelaku sempat tertangkap rekaman CCTV dengan ciri-ciri menggunakan pakaian berupa Hoodie warna hitam bertuliskan Sweepo dan celana pendek warna coklat serta memakai masker warna hitam,” ungkapnya.
Berbekal informasi itu, tim gabungan langsung melakukan upaya pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di hutan mangrove.
Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada warga dan personel yang berusaha mengamankan pelaku dengan cara memakai sebuah tombak hingga pelaku berhasil melarikan diri bersembunyi di kawasan hutan mangrove.
“Kami melakukan pengejaran selama 1 hari 2 malam lamanya, hingga pada Abad (7/7) pelaku berhasil diamankan sekira pukul 11.30 WITA,” terangnya.
Lantaran berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, Arofiek mengatakan jika pihaknya terpaksa memberikan peringatan terukur di kaki pelaku.
Setelah diamankan pelaku yang diketahui tunawicara atau bisu ini mulanya ingin menguasai harta berharga dari milik korban yang mana berawal dari niat pelaku ingin melakukan pencurian terhadap korban.
Namun lantaran kepergok oleh korban AM sehingga terdesak melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban dan membuat korban SY meninggal dunia serta AM mengalami luka pada bagian tubuh korban.
“Pelaku ini niat awalnya mau mencuri, namun ketahuan oleh AM, saat itu AM langsung membangunkan SY. Lantaran panik pelaku langsung mengayunkan pisau yang dibawahnya dengan menusuk dada kiri korban SY dan menusuk perut korban AM,” terangnya.
Arofiek menuturkan, saat itu korban SY telah jatuh tergeletak, AM berusaha memohon kepada pelaku AM agar tidak dihabisi dan memberikan kunci brankas kepada pelaku.
“Pelaku ini berhenti menganiaya korban AM saat melihat AM memohon kepadanya untuk tidak dibunuh, setelah itu pelaku turun kebawah untuk membuka brankas yang berisi uang sekitar Rp 80 juta. Namun, pelaku tidak bisa membuka kunci tersebut,” jelasnya.
Dibeberkannya, pelaku hanya berhasil membawa satu unit handphone milik korban AM. Bahkan, setelah melakukan aksi tersebut, pelaku sempat pulang kerumahnya untuk makan.
“Jarak rumah korban dan rumah pelaku ini berdekatan. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat dalam CCTV didepan rumah korban sambil mengecek situasi, ia juga sempat merusak CCTV korban,” ujarnya.
Arofiek mengatakan, berdasarkan hasil visum dokter RSUD Nunukan, korban SY mengalami luka robek pada bagian wajah bagian atas hidung, luka tusuk dada sebelah kiri dan kanan, luka tusuk bagian perut serta luka robek bagian paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Kemudian luka robek bagian telapak kaki sebelah kanan serta luka lecet pada bagian perut serta bagian paha kanan dan kiri perkiraan meninggal 2-6 jam dan lebam mayat belum menetap.
Sementara itu, korban AM mengalami luka gores bagian pipi kiri, luka robek pada bagian siku kiri, luka robek pada bagian lengan kanan, luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan. Serta luka robek pada bagian jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kiri, luka robek (putus) pada bagian jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri.
Dikatakannya, pelaku Zulkifli diketahui residivis kasus Sajam dan pernah terlibat kasus pencurian tower yang terjadi di Nunukan beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian untuk menguasai harta korban untuk nantinya membeli Narkoba.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zulkifli telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa