Dirjen Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Meningkat 135,21 Persen dari Tahun 2023

benuanta.co.id, NUNUKAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pusat mencatat sejak Januari hingga Juni 2024 telah melakukan penindakan terhadap Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2.041 Warga Negara Asing (WNA), jumlah ini meningkat mencapai 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester I di tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, TAK ini bermacam-macam dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Seperti larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia. pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64 persennya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Menko PM Muhaimin: Judi Online Berkedok Harapan Padahal Penipuan

Sementara itu, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024, di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini, mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen, dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi hanya sebanyak 639 orang.

Baca Juga :  Mendes Imbau Warga Lapor jika Temukan Pungli Rekrutmen Pendamping Desa

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024, ada 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Baca Juga :  OIKN: Beberapa Infrastruktur Kota Nusantara Diresmikan Desember 2024

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *