benuanta.co.id, BERAU – Aksi residivis berinisial GS dihentikan polisi usai menggasak 33 slop rokok dan uang tunai Rp 2,5 juta dari tiga toko retail di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. GS diamankan polisi di Jalan Silo, Kelurahan Teluk Bayur pada Ahad (9/6/2024) lalu.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di tiga toko di Tanjung Redeb.
“Ketiga tempat kejadian perkara yang dijarah lelaki berusia 24 tahun itu, kali pertama di toko ‘My Baby’ pada 5 Mei 2024 lalu,” ucapnya, Sabtu (29/6/2024).
Toko kedua di Alfamidi daerah Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, pada 27 Mei lalu.
“Ketiga terjadi pada 8 Juni 2024, GS menambah aksi pencuriannya di Alfamidi Kelurahan Tanjung Redeb. Sekarang tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Komank kepada benuanta.co.id.
Selain menangkap tersangka, jajaran Satreskrim Polres Berau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok berbagai merek
“Ada juga sepeda motor, obeng kembang dan handphone. Ada juga uang tunai yang juga turut diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, Komank menjelaskan memasuki sejumlah toko tersebut melalui jendela dengan menggunakan tangga.
“Setelah masuk, GS kemudian mengambil rokok dan uang tunai dan barang lainnya yang bisa digasak,” tuturnya.
Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya ada 33 slop rokok berbagai jenis.
“Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai 2,5 juta yang ada di dalam laci.
Hasil curian itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan foya-foya,” bebernya.
Dikatakannya juga, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2014.
Akibat perbuatannya tersebut GS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli