benuanta.co.id, TARAKAN – Surat Keputusan (SK) Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DCT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah terbit. Nama Erick Hendrawan dari Partai Golkar dihapus dari kertas suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Asriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pencoretan sehingga nama Erick Hendrawan sudah tidak ada lagi di kertas suara.
“Sudah dilakukan pencoretan, dan berdasarkan specimen surat suara di dalam surat itu sudah tidak ada nama Erick Hendrawan (kosong) nomornya tetap. Ada nomor tetapi tidak ada nama,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Tak hanya itu saja, ia menegaskan dalam surat suara selain nama Erick Hendrawan, nomor urut dan nama calon legislatif lainya masih sama seperti sebelumnya. Selain itu, KPU juga mengundang Parpol untuk melakukan validasi surat surat.
Pihak Parpol melakukan cross check nama Calon Legislatif (Caleg) yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna memastikan nama di dalam surat suara itu tidak berubah.
“Semua parpol sudah kroscek dan sudah bertandatangan. Kami akan scan hasil validasi, kami akan kirimkan ke KPU provinsi kemudian diteruskan ke KPU RI, karena semua pengadaan logistik dari KPU RI,” terangnya.
“Karena nama Erick Hendrawan sudah tidak ada, namun misalkan masih ada yang mencoblos nomor maka saat perhitungan suara tersebut masuk ke suara partai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa