Curi Sawit Milik Warga, Pria di Sebatik Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nekat curi 1,3 ton buah sawit milik warga di Jalan Binasalam, RT.09, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, pria berinisial F (35) terancam masuk bui.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh F warga Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah berhasil diungkap setelah korban J (43) melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Sebatik Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pencurian buah sawit tersebut dilakukan oleh F pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Baca Juga :  Sepakat Lakukan Mediasi, PT NBS Berikan Kompensasi Rp 123 Juta  

“Kejadiannya dini hari sekira pukul 03.00 WITA, korban ini dapat laporan dari pekerja kebunnya kalau buah sawit di kebun telah hilang,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (28/6/2024).

Zainal menuturkan, buah sawit sebanyak 1,3 ton itu diduga telah dicuri seseorang. Sebab, pekerja kebun korban sempat melihat ada mobil pikap yang sedang memuat atau membawa buah sawit melintas.

Baca Juga :  Dua Proyek Senilai Rp 37 Miliar di Nunukan jadi Temuan BPK RI

“Pekerja korban sempat mengejar mobil pikap tersebut tapi tidak dapat. Lantaran mengalami kerugian Rp 3 juta, korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Sebatik Barat,” katanya.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan F beserta barang bukti pikap yang berisi buah sawit hasil curiannya.

“Pikap tersebut milik pelaku, jadi rencananya buah sawit tersebut mau di jual pelaku di Sebatik,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Dishub Nunukan Ingatkan Penggunaan PJU Harus Sesuai Pruntukanya 

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2210 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *