benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Nunukan kembali menunda keberangkatan satu orang calon penumpang di TPI Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jodhi Erlangga mengatakan calon penumpang tujuan Tawau, Malaysia tersebut ditunda keberangkatannya lantaran terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non prosedural.
“Calon penumpang yang kita tunda keberangkatannya ini yakni DK (49),” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Senin (24/6/2024).
Jodhi menyebutkan, selama ini pihaknya selalu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu orang calon penumpang yakni DK yang ditunda keberangkatannya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam sebagai tindak lanjut.
“Dokumen yang digunakan oleh DK ini adalah paspor penggantian, dari hasil pendalaman oleh petugas, DK terindikasi CPMI Non prosedural, lantaran tidak memiliki dokumen lainnya seperti visa kerja untuk masuk bekerja ke Malaysia,” ungkapnya.
Ia mengatakan, keberangkatannya ditunda hingga pemeriksaan mendalam selesai dilakukan sebagai tindak lanjut terkait dengan tujuan ke luar negeri.
“Yang bersangkutan kita serahkan ke BP3MI Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Jodhi menegaskan, pihaknya memastikan bahwa setiap calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Penundaan keberangkatan Sdr. DK merupakan langkah preventif yang kami ambil untuk menghindari potensi permasalahan keimigrasian di kemudian hari.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan profesional untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra