benuanta.co.id, Nunukan – Sebanyak 283 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menjabat selama 8 tahun. Hal ini juga berlaku bagi Kades di Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan SK perpanjang masa jabatan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 188.45/414/VI/2024 tentang penetapan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Dari 20 kecamatan hanya 15 Desa dan BPD yang dikukuhkan perpannjangan masa jabatan di Nunukan. Sedangkan 5 Kecamatan di Krayan akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan pada 22 dan 25 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar yang mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan akan dilakukan 3 kali, pertama Kamis, 20 Juni di Nunukan, selanjutnya di Krayan di dua tempat yakni Krayan Induk, Timur dan Utara yang akan dijadikan satu titik dilaksanakan pada 22 Juni 2024. Sedangkan di Krayan Tengah dan Selatan akan berlangsung pada 25 Juni 2024.
“Di Krayan itu ada sekitar 89 Kepala Desa dan BPD, yang akan diperpanjang masa jabatannya,” kata Helmi Pusdaalikar kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, untuk di Nunukan yang menerima surat Keputusan perpanjangan masa jabatan itu seharusnya sebanyak 286 Kepala Desa dan BPD, namun menjadi 283 orang karena 3 kepala desa itu tidak ikut dikarenakan 1 orang meninggal dunia, 2 orang dijabat Pejabat Sementara (Pj).
Dalam masa jabatan itu terdiri dari 9 Kepala Desa masa jabatan dari 2019 akan berakhir 2025, menjadi 2027, sebanyak 118 kepal desa masa jabatan 2021 hingga 2027 menjadi 2029, sebanyak 13 kepala desa masa jabatan 2023 hingga 2029 menjadi 2030.
Sedangkan sebanyak 63 Desa keanggotaan BPD masa jabatan 2018 hingga 2024 menjadi 2026, sebanyak 67 desa keanggotaan BPD dengan masa jabatan2021 hingga 2027 menjadi 2029, dan sebanyak 13 keanggotaan BPD dengan masa jabatan 2022 hingga 2028 menjadi 2030.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pemda Nunukan,” jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Desa Tagul, Kecamatan Sembakung, Aisyah mengatakan saat ini masa jabatannya seharusnya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang namun karena ada aturan baru 8 tahun masa jabatan kepala desa, sehingga hari ini dia menerima SK dari Bupati Nunukan.
“Kita akan tetap menjalankan program yang sudah ada, dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Aisyah. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra