benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltara.
Pihaknya pun telah menggelar rapat kerja teknis untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan indeks kerawanan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) mendatang.
Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman, mengatakan, pengawasan ini dianggap sangat penting, lantaran guna memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Terlebih sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024, tentang tahapan Pilkada, saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Kita akan melakukan pengawasan lebih banyak kepada panitia pemutakhiran data pemilih di semua kabupaten dan kota. Kita terus memantapkan kerja-kerja pengawasan ditingkat kabupaten kota hingga di pengawas desa dan kelurahan,” katanya, Ahad (16/6/2024).
Sejauh ini, belum terdapat permasalahan yang pihaknya temukan. Meski begitu, berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 masih terdapat sebagian pemilih belum terakomodir ke dalam daftar pemilih. Namun, saat ini sudah diakomodir ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh panitia Menganti kekurangan surat suara ketika membludaknya daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Jadi penyusunan DPTB itu kan sejak awal. Kalau kita memanage dengan baik insyaallah untuk kekurangan surat suara itu minim, maksudnya hampir tidak ada permasalahan itu kalau kita memanage dengan baik,” lanjutnya.
Dalam penyusunan data pemilih, perlu diperhatikan tiga poin penting dalam penyusunan daftar pemilih. Pertama, menambah pemilih baru bagi pemilih muda yang telah cukup usia untuk mencoblos. Kedua, mencoret daftar pemilih bagi yang tidak berhak dalam hal ini apabila ada pemilih sudah meninggal. Ketiga, ketika ada warga yang beralih status misalnya warga sipil menjadi TNI Polri atau sebaliknya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus DPTb agar melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS setempat untuk melakukan pencoblosan.
“Untuk itu kepada masyarakat yang kebetulan mau pindah memilih dan sudah diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan itu harus melapor dulu ke PPS setempat yang nantinya akan ditempati TPS nya didalam melakukan pindah memilih,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina