benuanta.co.id, NUNUKAN – Sertifikat tanah elektronik telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Desember 2023 lau. Sejalan dengan hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertifikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah dan aset milik masyarakat.
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nunukan memulai implementasi penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat Nunukan.
Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Nunukan, Jhon Palapa mengatakan hampir seluruh bidang tanah di Kabupaten Nunukan sudah terpetakan, selanjutnya adalah dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik.
“Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertifikat yang dipegang oleh pemilik sertifikat,” kata Jhon Palapa kepada benuanta.co.id Selasa, 11 Juni 2024.
Kata dia, sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertifikat tanah elektronik.
Proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan. Ke depannya per Juni, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan menerbitkan sertifikat elektronik baik melalui permohonan rutin, PTSL dan Redistribusi Tanah.
“Kami dari Kantor pertanahan Kabupaten Nunukan, akan berupaya memberikan layanan pertanahan berupa sertifikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat,” jelasnya.
Selain itu, hari ini Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan menyerahkan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah diterbitkan tahun 2023 sejumlah 85 sertifikat analog dan 3 elektronik. (*)
Reporter:Darmawansyah
Editor: Nicky Saputra