benuanta.co.id, BERAU – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah memperingatkan seluruh satuan pendidikan daik jenjang TK, SD, hingga SMP untuk tidak melakukan pungutan dengan menentukan tarif tertentu.
“Penarikan dana dengan dalih iuran dengan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan,” ucapnya, Sabtu (8/6/2024).
Kata mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau ini, sumbangan bisa dilakukan melalui komite sekolah.
“Dengan catatan, penarikan sumbangan tersebut harus disepakati dan dilakukan secara suka rela,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun realisasinya, memerlukan tambahan dana sekian.
“Komite sekolah, bisa melakukan penggalangan dana untuk mencukupinya. Hanya, sifatnya suka rela tidak ada pemaksaan,” tuturnya.
“Karena sudah dirapatkan sebelumnya bersama orang tua siswa dan pihak sekolah. Tapi, sumbangannya juga tidak boleh mematok nominal tertentu. Kalau ada yang mematok sumbangan harus sekian, itu tidak dibenarkan,” tambahnya kepada benuanta.co.id.
Kemudian ditegaskannya, para wali ataupun orang tua siswa, kata dia, juga berhak menolak memberi sumbangan jika tidak memiliki uang.
“Karena tidak semua orang tua siswa memiliki tingkat ekonomi mampu,” tegasnya.
Apalagi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan sekolah gratis, dengan tujuan orang tua siswa tidak lagi merasa terbebani.
“Namanya sumbangan, kita memberi sesuai kemampuan. Mereka juga berhak menolak, dan tidak memberi sumbangan apabila tidak memiliki uang. Jadi tidak ada paksaan di dalamnya,” terangnya.
Dirinya juga mengimbau, agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kegiatan apapun.
“Termasuk jika ada fasilitas yang dianggap kurang, dapat mengusulkannya ke Pemkab Berau. Silakan diusulkan. Tapi memang untuk realisasinya membutuhkan waktu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli