Korupsi RSUD Nunukan, Jaksa Sebut Pemasukan dan Pengeluaran Harusnya Surplus

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Korupsi) atas penyalahgunaan pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan, hingga kini masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Nunukan.

“Setelah kita RSUD Nunukan ini kita sidik, barulah kita temukan di sana ada kebocoran anggaran,” kata Teguh kepada benuanta.co.id.

Padahal, RSUD Nunukan merupakan satu-satunya rumah sakit yang ada di Nunukan, sehingga antara pemasukan dan pengeluaran harusnya surplus. Sementara RSUD justru terlilit hutang setiap bulannya lantaran ada penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  DKISP Nunukan Sebut Starlink Solusi Blank Spot di Pedalaman

“Kami mengusut kasus ini, karena kami bisa buktikan setalah kita sidik ternyata ada kebocoran yang kuat biasa di sana,” ungkapnya.

Bahkan, ia mengaku jika setelah kasus ini ditangani, langsung terjadi pembenahan besar-besaran mulai dari pergantian direktur hingga bendara RSUD Nunukan.

Tak hanya itu, Teguh mengaku jika berdasarkan informasi akurat yang didapatkan pihaknya. Pasca kasus ini ditangani saat ini RSUD Nunukan sudah surplus hingga Rp 500 juta perbulannya.

“Rumah sakit saat ini setelah dikelola dengan baik, antara pemasukan dan pengeluaran sudah surplus hingga ratusan juta,” tegasnya.

Baca Juga :  4 Ribu Data PMI Dihapus dari Daftar Pemilih

Sementara itu, Tim Jaksa telah memeriksa total 27 saksi yang terdiri dari pihak ketiga ada 17 saksi lalu pihak dari RSUD Nunukan sebanyak 10 orang dan saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan perhitungan atas kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran ini.

Untuk diketahui, tim penyidik telah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.

Hasil penyelidikan, diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 tersebut terdapat juga dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi. Sehingga ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 3 miliar. (*)

Baca Juga :  286 Kades dan BPD di Nunukan Besok Terima Surat Perpanjangan Masa Jabatan

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2025 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *