Erick Hendrawan Lapang Dada Terima Putusan MK

benuanta.co.id,TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar), Erick Hendrawan terima keputusan dengan lapang dada.

Hal tersebut disampaikan oleh Erick Hendrawan setelah dirinya dinyatakan didiskualifikasi oleh MK saat membacakan Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ia menegaskan siap menerima putusan yang disampaikan sore tadi di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK Jakarta.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

“Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya, terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini, saya tetap akan berjuang bersama bapak atau ibu, walaupun tidak di legislatif,” ungkap Erick saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Berita terkait : 

Ia menyampaikan agar jangan sungkan, terkait apapun persoalan yang ada, pihaknya tetap berkomitmen mencari solusinya.

Baca Juga :  Presiden Puji Polri Terlibat MBG Tangkap Masalah Krusial Bangsa

“Insya Allah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya. Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak atau ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah Suci, untuk menentukan ke mana pilihan kita di PSU nanti,” terang Erick.

Ia pun meminta kepada semua pihak agar diberikan waktu untuk fokus beribadah dulu sebagai ikhtiar  untuk menentukan arah dan politik ke depannya. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar , Asrin M Saleh, menyampaikan terkait putusan MK ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Maaf untuk sementara kami no comment,” singkatnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *