Erick Hendrawan Lapang Dada Terima Putusan MK

benuanta.co.id,TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar), Erick Hendrawan terima keputusan dengan lapang dada.

Hal tersebut disampaikan oleh Erick Hendrawan setelah dirinya dinyatakan didiskualifikasi oleh MK saat membacakan Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ia menegaskan siap menerima putusan yang disampaikan sore tadi di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK Jakarta.

“Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya, terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini, saya tetap akan berjuang bersama bapak atau ibu, walaupun tidak di legislatif,” ungkap Erick saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Berita terkait : 

Ia menyampaikan agar jangan sungkan, terkait apapun persoalan yang ada, pihaknya tetap berkomitmen mencari solusinya.

“Insya Allah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya. Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak atau ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah Suci, untuk menentukan ke mana pilihan kita di PSU nanti,” terang Erick.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Dapil Kaltara Rahmawati Desak Konsistensi PDIP Terkait Kebijakan PPN 12 Persen 

Ia pun meminta kepada semua pihak agar diberikan waktu untuk fokus beribadah dulu sebagai ikhtiar  untuk menentukan arah dan politik ke depannya. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar , Asrin M Saleh, menyampaikan terkait putusan MK ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

“Maaf untuk sementara kami no comment,” singkatnya. (*)

Baca Juga :  Gerindra: PDIP seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *