Polisi Sebut Hasil Autopsi Jenazah AG Sinkron dengan Pra Rekonstruksi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan telah menerima hasil autopsi jenazah AG (18) yang diduga meninggal usai dianiaya HS (20). Hasil autopsi ini diterima pihaknya pada Jumat, 28 Mei 2024 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi terdapat luka memar dibagian dada yang menyebabkan penyaluran oksigen tersumbat.

“Dalam autopsi tidak dijelaskan memarnya karena apa, hanya saja dari hasil autopsi ada memar di bagian dada,” jelasnya saat dihubungi, Senin (3/6/2024).

Randhya melanjutkan, dari hasil autopsi tersebut, polisi dapat menyimpulkan meninggalnya korban lantaran tidak lancarnya penyaluran oksigen akibat memar di dada.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Hasil autopsi ini juga sinkron jika menilik kembali hasil pra rekonstruksi. Pra rekon yang digelar Satreskrim Polres Tarakan, HS melakukan penganiayaan terhadap AG pada reka adegan ke 5, 8 dan 11. Pada adegan 5, HS memukul pipi kiri korban, adegan 8 HS menendang bagian dada dan adegan 11 HS kembali memukul korban.

“Iya (sinkron dengan pra rekon). Kalau dengan hasil pra rekon kan ada satu tendangan dibagian dada,” lanjutnya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Adapun saat ini, pihaknya masih akan mendalami kasus ini dengan memanggil saksi dari dokter dan ahli forensik. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan dan menunggu keduanya memenuhi panggilan.

“Perkembangan belum ada, kami baru dapat hasil autopsinya. Saksi juga masih sama, kalau ada tersangka lain juga kita akan sampaikan. Nanti ahli forensik yang akan menjelaskan hasil autopsinya, kita sudah panggil tapi belum hadir,” pungkas Randhya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu di Jalan Gajah Mada Gang Kepiting Kelurahan Karang Rejo sekira pukul 16.00 WITA. Diketahui, korban dan pelaku saat itu tengah berkumpul bersama. Mula dari dugaan penganiayaan ini karena adanya olok-olokan antar keduanya.

Baca Juga :  Kronologis Tanah Longsor di Karang Anyar hingga Menelan Korban Jiwa

Dalam kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 Ayat 3 atau Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor , 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *