benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 47 hotel dan 4 penginapan di Kota Tarakan tercatat mengantongi surat izin dalam menjalankan usaha tersebut.
Kepala Bidang PDIP Adyatama Pariwisata Ekraf Ahli Muda pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan, Syahrun, S.T., menjelaskan dari 47 hotel berbintang yang ada di Kota Tarakan memililki klasifikasi. Dengan rincian 1 hotel dengan bintang 4, empat hotel dengan bintang 2, dan hotel bintang 1 ada 42.
Ia lantas menjelaskan bahwa hotel yang memiliki surat izin tergantung resiko yang dimiliki.
“Setiap hotel yang ada di Tarakan di tahun ini telah memiliki surat perizinan langsung dari kami, namun jika memiliki resiko tinggi dapat di golongkan bagian provinsi,” ujarnya.
“Contoh hotel yang memiliki bar tanpa perizinan, memiliki SPA itu adalah beresiko tinggi. Namun contoh halnya ada area permainan biliar itu tingkat resikonya rendah,” sambungnya.
Dari puluhan hotel yang ada, ia menyebut jumlah tersebut cukup ideal di Tarakan.
“Dari hotel dan penginapan di Tarakan amat cukup ideal karena ada fasilitas yang dapat digunakan setiap para tamu sudah tergolong cukup baik,” tutupnya. (*)
Reporter: Rewinda Karinata
Editor: Yogi Wibawa