benuanta.co.id, MALINAU – Polres Malinau kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Malinau.
Kasus ini merupakan kasus Curanmor ketiga yang diungkap Polres Malinau pada bulan Mei.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Malinau Kota IPDA Jonri Siringo yang menerangkan, aksi Curanmor tersebut terjadi di Jalan Duyan, Desa Malinau Kota.
“Wwal penyelidikan ini berdasarkan dari laporan pencurian yang dilaporkan korban R (30) ke Polsek Malinau Kota pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya Unit Reskrim Polsek Malinau Kota bersama Unit Jatanras Resmob Polres Malinau berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 1 barang bukti di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” kata IPDA Jonri, Selasa (28/5/2024).
Ia menambahkan dari kasus Curanmor ini juga polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial ER (24) dan MA (29).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut diduga akan menjual sepeda motor hasil curian yang diperoleh dari Kabupaten Malinau untuk dilarikan ke Kabupaten Nunukan agar dapat mengelabui petugas.
“Pelaku ini sempat menawarkan barang curian tersebut kepada seorang warga di Desa Makmur untuk dijual. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih yang telah dilepas plat nomornya oleh pelaku,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, sendiri para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka 4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa