benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BJPS Kesehatan pada tahun 2025. Meski demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Tarakan menegaskan tidak ada penghapusan kelas.
JKN BPJS Kesehatan akan mulai berancang-ancang untuk memberlakukan KRIS pada 30 Juni 2025 mendatang. Sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengatakan hal ini dilakukan untuk menyetarakan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 untuk seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Ini untuk meningkatkan pelayanan bukan untuk menurunkan pelayanan,” ujarnya.
Ia membeberkan di Kota Tarakan sendiri, untuk fasilitas rumah sakit yang ada sudah cukup bagus, khusus untuk tempat tidur pasien. Hanya ada satu saja rumah sakit di Tarakan yang dalam satu ruangan memiliki 6 tempat tidur dimana harusnya maksimal hanya 4 tidur saja.
Yusef menegaskan meskipun fasilitas kamar rawat inap standar ditingkatkan namun tidak ada penghapusan kelas.
“Ya masih ada kelas cuma ngatur kamar ada apa aja. Intinya dijalankan minimal bulan Juni 2025. Kondisinya hampir mirip (kamar rawat inap standar) hanya distandarkan saja,” jelasnya.
Selain itu, kamar rawat inap standar atau kelas 3 diprioritaskan karena banyaknya persaingan. Di Indonesia sendirian terdapat 60 jutaan peserta pengguna BPJS kelas 3. Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan KRIS untuk kesetaraan pelayanan se-Indonesia.
Dalam waktu dekat ini BJPS akan melakukan pengecekan di seluruh rumah sakit yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Ia berharap pihak dinas kesehatan pun dapat mempersiapkan apa saja yang diperlukan dalam pemenuhan fasilitas untuk kamar kelas 3.
Disinggung mengenai kenaikan iuran atau tarif akibat dampak dari KRIS, ia menjelaskan untuk saat ini tentu saja belum ada kenaikan. Hal ini dapat dilihat setelah ada hasil evaluasi dari penerapan KRIS.
“Tarifnya tergantung nanti di evaluasi, dijalankan dulu (KRIS). Apakah akan dinaikkan tapi untuk saat ini iuran itu tetap sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018. Kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 42 ribu dan disubsidi oleh pemerintah Rp 7 ribu masyarakat tinggal bayar Rp 35 ribu,” jelasnya.
“Yang terpenting yang perlu diketahui oleh masyarakat, ini tidak mempengaruhi janji layanan kita,” tutupnya. (*)
Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang akan berlaku mulai tahun depan:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Reporter: Sunny Celine/Rewinda
Editor: Yogi Wibawa