benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB pada Rabu, 22 Mei 2024.
Adapun jadwal PPDB tingkat SMA, SMK dan SLB akan dibuka pada 20 hingga 28 Juni 2024.
Sekretaris Disdikbud Kaltara, H. Sudarsono, S.E., M.Pd., mengatakan petunjuk teknis (juknis) PPDB di tahun ini terdapat sedikit perubahan. Sehingga diharapkan pelaksanaan PPDB di tahun ini dapat menjadi lebih baik.
“Meskipun ditahun sebelumnya sudah cukup bagus ya. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Untuk mengantisipasi adanya kesalahan input data, pihaknya sudah menyediakan layanan informasi melalui link untuk mengakses juknis soal PPDB SMA/SMK di Kaltara.
“Apalagi saat ini panitia PPDB kita minta juga sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai ada yang tidak tahu soal PPDB,” imbuhnya.
Adapun ketentuan umum dalam PPDB Juni mendatang dapat dilihat di bawah ini:
1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB), sekolah yang berada di 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
4. Calon peserta didik wajib melengkapi dokumen persyaratan.
5. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik yang mendaftar secara daring melalui jalur zonasi dan domisili terdekat harus berada pada tempat tinggal dengan alamat yang sesuai pada Kartu Keluarga saat melakukan pendaftaran.
7. Calon peserta didik yang mendaftar secara daring dapat melakukan perbaikan data paling banyak 3 (tiga) kali.
8. Jika calon peserta didik telah melakukan perbaikan data sebanyak 3 (tiga) kali tetapi masih perlu untuk melakukan perbaikan data, calon peserta didik wajib membuat dan menyerahkan surat permohonan perbaikan data tambahan ke operator dinas yang ditunjuk.
9. PPDB melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dilakukan dengan cara calon peserta didik mendaftar dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan pada laman ppdb.kaltaraprov.go.id.
10. PPDB melalui mekanisme luar jaringan (luring) dilakukan dengan cara calon peserta didik mendaftar ke sekolah pilihannya dan menyerahkan dokumen persyaratan yang ditentukan.
11. PPDB pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya
12. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan mematuhi ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
13. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
14. Peserta didik baru yang lulus seleksi wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
15. Jika hasil verifikasi ditemukan adanya perbedaan data atau pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah pilihannya.
16. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin (15) yang bersangkutan diberikan penjelasan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
17. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
18. Untuk SMK dengan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri yang diatur oleh masing-masing sekolah.
19. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
20. Sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi data/dokumen pendaftar.
21. Tim Verifikasi sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli