Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan kembali melakukan sosialisasi manfaat program dan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi siswa Kerja Praktek di SMK Negeri 2 Tarakan. Kegiatan berlangsung selama 5 hari, dimulai tanggal 13-17 Mei 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur memberikan apresiasi positif atas kebijakan pihak sekolah dalam memberikan jaminan perlindungan dengan mendaftarkan peserta didik dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bab III Pasal 28 yaitu dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2),” ungkapnya.
Wahyu berharap pola perlindungan yang dilakukan SMK N 2 Tarakan ini bisa menjadi contah bagi SMK Lainnya di Provinsi Kaltara, peran serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara sangat dibutuhkan untuk menyeragamkan pola tersebut.
Wahyu menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi pada setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda.(**)