Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Antisipasi adanya tumpang tindih lahan pertanian di Kabupaten Bulungan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan (ATR/BPN) melaksanakan gerakan Reforma Argaria di Kabupaten Bulungan.

Gerakan yang merupakan program dari Kementrian ATR/BPN ini diharapkan dapat menjadi solusi dari persoalan tumpang tindih lahan yang ada di Kabupaten Bulungan, khsusnya membantu petani dalam mengurus kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Kurangnya PJU di Ruas Jalan Tanjung Selor-Tanjung Palas

“Tidak hanya itu tapi dampak dominonya juga banyak sekali seperti membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi petani dan membantu petani dalam hal kepastian hukum kepemilikan lahan,” kata Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari, pada Selasa, 23 April 2024.

Menurut Lena, sapannya, agraria erat sekali hubungannya dengan pertanian khususnya menyangkut kepemilikan lahan. Sehingga melalui Reforma Agraria ini juga ke depannya lahan pertanian Bulungan dapat dapat teruruskan hingga menjadi sertifikat lahan.

Baca Juga :  Penumpang Speedboat di Kaltara Naik 18,54 Persen pada Desember 2025

“Namanya lahan tentu harus memiliki surat minimalnya PTPSL dan melalui Reforma Agraria ini kita ingin mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan lahan,” ujsarnya.

Ia menambahkanSaat ini, jumlah kepemilikan tanah bersertifikat di Bulungan telah mencapai 75 persen. Sehingga kekurangan hanya sekitar 25 persen dari target 100 persen.

Sehingga melalui Reforma Agraria ini ia mendorong masyarakat agar peduli terhadap aset lahan yang sudah dikelolah dengan mengurus surat tanahnya, agar tidak menjadi tumpang tindih di kemudian hari.

Baca Juga :  DKP Bulungan Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan

“Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sudah kita lakukan sejak tahun 2016 lalu tujuannya agar penataan aset masyarakat di Bulungan ini memiliki kepastiaan hukum. Bahkan kita juga sudah melakukan pemetaan lahan lewat udara di beberapa desa, agar ke depannya persoalan tumpang tindih lahan tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat Bulungan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *