benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan oleh Lanal Nunukan beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa alasan, WNA ini terlibat menyelundupkan 30 botol lotion bermerk super shine body lotion 500 mili dari Malaysia ke Pulau Sebatik pada Rabu (3/4/2024) lalu, dengan menggunakan speedboat tanpa dokumen dan bernomer lambung Malaysia.
Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan saat diamankan personel Lanal didapati Maycad Malaysia atas nama Muhammad Fathurahman bin Ondah beralamatkan Tawau, Sabah Malaysia.
“Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam, saat ini WNA tersebut masih kita amankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Kamis (18/4/2024).
Untuk pasal yang akan disangkakan terhadap terhadap WNA tersebut, Imigrasi Nunukan masih mendalami terhadap pelaku.
“Masih kita dalami, kita belum bisa pastikan apakah Pasal 113 Undang–undang Nomor 6 Tahun 2011 yang akan kita sangkakan atau Pasal 119,” ungkapnya.
Diterangkannya, untuk pasal 113 sendiri yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara untuk pasal 119 yakni setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Makanya kita masih dalami dulu, karena untuk melihat kapasitasnya terlebih dulu karena masih proses pemeriksaan untuk menentukan pasal yang akan kita kenakan terhadap WNA tersebut,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa