Sidak Blok Hunian Lapas Tarakan, Petugas Gabungan Temukan 6 Kantong Plastik Barang Terlarang

benuanta.co.id, TARAKAN – Petugas gabungan yang terdiri unsur petugas Lapas Kelas II Tarakan, TNI/Polri dan BNNK Tarakan melakukan sidak blok hunian pada Jumat, 5 April 2024.

Sidak ini dilakukan untuk memberantas handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) di kamar warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan. Hasilnya terdapat beberapa temuan barang-barang terlarang yang masih terdapat di seluruh blok hunian Lapas.

“Tujuannya tidak lain tidak bukan, kita ingin Lapas Tarakan bersih dari barang-barang terlarang. Tapi hasilnya masih ada barang-barang terlarang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno pada Jumat, 5 April 2024.

Adapun barang terlarang yang ditemukan, diantaranya, korek api, gunting, kabel cas, kabel rol, dan senjata tajam berjumlah sebanyak kurang lebih 6 kantong plastik.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

Disinggung soal lokasi penemuan barang terlarang itu, Sutarno menyebut warga binaan memiliki akal yang cerdik untuk menyembunyikan. Kebanyakan, barang terlarang tersebut ditemukan petugas di tong sampah. Sehingga warga binaan berkelit saat ditanya barang itu milik siapa.

“Tidak ada yang mengaku barang ini punya siapa jadi kita tidak bisa menindak. Ada yang kita temukan di tong sampah, kemudian di tempat-tempat yang tersembunyi,” lanjutnya.

Diduga, barang terlarang tersebut merupakan hasil lemparan oknum melalui luar Lapas ke dalam blok hunian. Minimnya sarana berupa CCTV menjadi kendala pihaknya dalam mengungkap penyelundupan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas.

“Memang kita beberapa kami temukan itu lemparan dari luar. CCTV itu ada kurang lebih 32 titik. Tapi memang belum bisa menjangkau semuanya, termasuk titik yang diduga terjadi pelemparan barang terlarang itu dari luar,” bebernya.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Malundung Diperkirakan Terjadi Pekan Depan

Dijelaskan Sutarno, dalam mengantisipasi barang terlarang ini, sebenarnya pihaknya rutin melakukan razia atau inspeksi ke dalam blok hunian. Pihaknya juga memperketat penjagaan maupun pengiriman barang dari keluarga warga binaan.

Pihaknya juga telah memiliki prosedur jika terdapat warga binaan yang menggunakan barang terlarang di dalam Lapas.

“Biasanya kita periksa. Lalu dari situ kita lihat tingkat pelanggaran, kalau sajam ini kategori berat. Sanksinya bisa tidak kita berikan integrasi dan kita strap,” pungkasnya.

Sementara itu, Subsi Pemberantasan BNNK Tarakan, Irwan Malik mengatakan, pihaknya tak menemukan barang bukti narkotika dalam sidak hunian kali ini. Meski, sebelumnya narkotika jenis sabu kerap di temukan di sel hunian Lapas Tarakan.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

“Dari hasil pemeriksaan yang kita ikuti, itu tidak ada narkotika. Hanya sajam dan korek api. Tapi tidak tahu kalau instansi lain menemukan, kalau dari BNN kita tidak temukan,” katanya.

Beberapa kurun waktu terakhir, pihaknya sudah tak lagi menemukan narkotika di Lapas Tarakan. Berdasarkan evaluasi pihaknya, narkotika jenis sabu banyak ditemukan melalui pelemparan oknum dari luar Lapas.

“Biasanya kalau ada ditemukan itu, memang ada pesanan (sabu) tapi itu dulu. Sudah lama sekali tidak kita temukan narkotika jenis sabu di Lapas,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *