Pelapor Kasus EH Minta KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelapor kasus Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memproses putusan Bawaslu Tarakan.

Kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir hingga dikeluarkan putusan Bawaslu RI terkait penolakan koreksi yang diajukan EH selaku terlapor.

EH dilaporkan oleh pelapor, Ardiansyah Mayo, dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024. Pelanggaran administrasi yakni ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Tarakan.

SKCK yang dikeluarkan kepolisian setempat tercatat tidak pernah terpidana. Sedangkan PN Samarinda telah mengeluarkan putusan EH diputuskan pidana dua bulan 15 hari.

Ardiansyah Mayo mengatakan seharusnya putusan dua bulan 15 hari dari PN Samarinda sama dengan hasil SKCK bahwa EH pernah terpidana.

Sementara pada aturan (PKPU) tertuang aturan mengenai syarat pencalonan Caleg berkaitan dengan pernah terlibat pidana. EH melalui kuasa hukumnya sempat memberikan pernyataan dan mengajukan koreksi atas pelaporan dirinya.

Setelah keluarnya putusan Bawaslu RI menyatakan permintaan koreksi EH di tolak, pelapor dan rombongannya membawa surat putusan Bawaslu RI ini ke KPU Kota Tarakan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Dikatakan Ardiansyah Mayo, mengungkapkan kedatangannya ke KPU Tarakan untuk menyampaikan putusan Bawaslu RI agar dapat langsung ditindaklanjuti.

“Sesuai hasil putusan koreksi Bawaslu RI, seharusnya tadi sudah masuk, udah bisa diproses di KPU, maka kedatangan kami untuk menyampaikan secara fisiknya. Ini bentuk suatu semangat kami sekalipun dalam bentuk file sudah masuk ke KPU Tarakan, kamu juga ada rasa semangat mengawal supaya proses hukum ini berjalan sesuai aturan,” jelas Ardiansyah Mayo.

Ia menginginkan agar DPRD terpilih berintegritas. Jika hal ini tetap di loloskan maka bisa terjadi serupa untuk pemilihan calon DPRD selanjutnya.

“Kemudian capaian dari segi pelaksanaan ketika duduk di DPRD dikhawatirkan mengulang (akibat keterangan palsu) ketidakjujurannya,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum ditetapkan seadilnya agar tidak berdampak pada Pemilu yang akan datang. “Saat ini juga kamu lakukan laporan pidananya karena ada unsur keterangan palsu tadi yang akan kami tuntut juga nanti. Mudahanlah semoga proses ini diputuskan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

“Kami ada rasa empati versi kami, kami menang kami melihat dua kasus. Administrasi sudah jelas, putusan Bawaslu. Kedua kalau dipidanakan cukup jelas juga. Keterangan palsunya. Masuk pidana umum. Kalau dua dua kami jalankan, kita prihatin juga sama beliau. Makanya kami pertimbangkan itu, kita lihat putusan tapi bukan berarti tidak kita proses. Tetap kita proses pidananya. Kita lihat hasil putusan ini. Kita nggak tahu yang kayak begitu di awal. Belum tahu. Kalau seandainya tahu ngapain mau sibuk seperti ini. Mending dari awal,” terangnya.

Terkait hal tersebut, KPU Tarakan saat ini masih berkoordinasi ke KPU Provinsi Kaltara berkaitan dengan hasil putusan Bawaslu RI. Ketua KPU Kota Tarakan terpilih, Dedi Herdianto menjelaskan, berkaitan kasus EH, pihaknya hanya menunggu hasil putusan dari Bawaslu RI.

“Apapun hasilnya karena sifatnya perintah maka kami akan menindaklanjuti hal itu. Saat ini kami sedang konsultasi dengan KPU Provinsi untuk tindaklanjutnya,” beber Dedi.

Saat ini pihaknya telah menerima softfile untuk hasil putusan Bawaslu RI yang menerangkan tiga poin terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Tito:Ada Program Stunting Rp10 Miliar tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar

Pada poin pertama menyatakan Terlapor (EH) secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Poin kedua, menyatakan terlapor EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Calon Anggota DPRD Tarakan Dapil Tarakan Satu pada Pemilu 2024. Point ketiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Itu kami menunggu koordinasi dari bagian teknis dan hukum ini sembari menunggu hasil konsultasi rekan pimpinan teknis dan hukum dari KPU Kaltara. Makanya saya belum bisa berkata banyak apakah nanti suaranya dihilangkan, atau dialihkan,” tegasnya.

Terkait putusan Bawaslu mengenai bagaimana mekanismenya nanti, pihaknya akan menunggu hasil konsultasi KPU Provinsi.

“Dari provinsi memberikan penjelasan, bagaimana nantinya. Keputusan terakhir ada di KPU Kota Tarakan tapi tetap berdasarkan hasil putusan Bawaslu RI,” jelasnya.

“Dan secepatnya melaporkan hasil konsultasi mereka, dan setelah hasil konsultasi itu, kami akan lakukan rapat internal terlebih dahulu. Teknis nanti, dari divisi hukum dan teknis data nanti menjelaskan, saya sampaikan gambaran umum,” pungkas.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *