Hasil Operasi Pekat Mahakam, Kasus Judi dan Miras Terungkap di Berau

benuanta.co.id, BERAU – Hasil Operasi Pekat Mahakam 2024 yang dilakukan Polda Kalimantan Timur (Kaltim), melalui sektor Polres Berau sejak 11 Maret hingga 31 lalu mengungkap berbgai kasus kriminal.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan jajarannya di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil ungkap kasus berbagai jenis perjudian hingga peradaran minuman keras (miras).

“Kami berhasil ungkap 13 kasus judi dan 13 kasus peredaran miras dengan barang bukti miras sebanyak 1.125 botol berbagai jenis merk yang sudah kami sita,” ucapnya Rabu (3/4/2024).

Sambung Jonly sebanyak 13 tersangka yang diamankan merupakan pelaku jual miras di wilayah kecamatan Tanjung Redeb.

“Untuk total tersangka kasus miras yang diamankan ada 13 orang. Rata-rata kalau kita lihat di sini pelaku jual miras di wilayah Tanjung Redeb,” tuturnya.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

Kini tersangka pelaku peredar miras dikenakan pasal 3 ayat 1 Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Karena ancaman hukuman penjara di bawah 1 tahun kalo perda miras ini dikenakan 6 bulan ini termasuk kategori tindak pidana ringan,” tuturnya.

Jonly juga menyebutkan barang bukti perputaran uang judi dari tersangka yang berhasil diamankan berjumlah Rp 9 juta lebih.

“Barang bukti uang yang digunakan perputaran judi sebanyak sembilan juta tiga puluh dua ribu. Kemudian ada handphone 5 unit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jenis judi yang dimainkan para tersangka berupa domino, online, kartu remi, slot.

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

“Namun yang didominasi tersangka bermain judi kartu remi dan domino, judi online sabung ayam dan judi slot,” bebernya.

Dari 13 kasus yang terungkap, lokasi aktivitas permainan berbagai jenis judi tersebut berbeda-beda lokasinya.

“Untuk 13 TKP itu ada yang berada di Tanjung Redeb sebanyak 3 TKP, kemudian di Kecamatan Sambaliung 1 TKP, Teluk Bayur 2 TKP, Kelay 1 TKP, Gunung Tabur 1 TKP, kemudian Batu Putih 1 TKP, Segah 1 TKP, Pulau Derawan 1 TKP dan Talisayan 1 TKP,” kata AKBP Steyven kepada awak media.

Alhasil seluruh tersangka yang terjerat kasus perjudian dan lakukan peredaran miras kini dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Rumah Sewa Sengaja Dibakar Gegara Cemburu Buta

“Dan denda paling banyak Rp 20 juta rupiah itu untuk kasus judi yang berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Berau dengan jajarannya,” tegasnya.

Akibat pengungkapan kasus judi dan peredaran miras berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Berau, pihaknya telah meningkatkan pengawasan pada tingkat Polsek.

“Jadi selain dari Satreskrim melaksanakan pengungkapan, juga polsek-polsek jajaran yang ada di jajaran Polres Berau juga melakukan patroli ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *