benuanta.co.id, TARAKAN – Tujuh terdakwa in absentia pelanggaran pidana pemilu yang melakukan pencoblosan lebih sekali, memasuki sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 1 April 2024, lalu. Status ketujuh terdakwa diantaranya Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli saat ini masih buron.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengungkapkan, ketujuh terdakwa in absentia itu, dituntut dengan pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurang penjara.
“Apabila tidak membayar denda kurungan 2 bulan penjara. Jaksa membuktikan, perbuatan ketujuh terdakwa melanggar Pasal 516 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Jaksa menilai, para terdakwa melakukan unsur kesengajaan saat pemungutan suara, dengan memberikan suaranya lebih dari sekali di TPS 56, 57 dan 58.
“Kami juga meminta agar menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa 1 lembar data kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil, 1 lembar daftar hadir di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58 serta 1 lembar foto surat pemberitahuan pemungutan suara agar dipergunakan dalam perkara lain.
Dalam tuntutan, penuntut umum menyebut tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Ada beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa sudah meresahkan masyarakat Kota Tarakan, para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif yang tidak hadir dalam pemeriksaan tingkat Gakkumdu, penyidikan hingga penuntutan,” bebernya.
Adapun saat ini, Kejari Tarakan dan Polres Tarakan masih terus melakukan pencarian terhadap ketujuh terdakwa. Apabila putusan sidang perkara ini sudah inchract, maka pihaknya akan melakukan pencarian secara maksimal.
“Infonya ada yang mengatakan kalau masih berada di Tarakan dan ada yang di luar Tarakan,” pungkasnya.
Pada hari ini, Rabu, 3 Maret 2024, rencananya akan dilangsungkan agenda putusan oleh majelis hakim. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan pembelaan dilewatkan lantaran terdakwa untuk absentia.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli